Nenek Pengedar Obat Terlarang, Ditangkap Bersama 2 Orang Pemuda

Seorang nenek bersama 2 orang pemuda di Probolinggo, Jawa Timur diringkus anggota satuan narkoba Polres Probolinggo Kota, karena mengedarkan

oleh Suprihatin diperbarui 03 Okt 2014, 15:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jumat : 03/10/2014) Seorang nenek bersama 2 orang pemuda di Probolinggo, Jawa Timur diringkus anggota satuan narkoba Polres Probolinggo Kota, karena mengedarkan obat terlarang jenis pil trex dan dextro. Penangkapan ketiga pengedar tersebut lantaran adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran obat terlarang di kalangan pelajar.

Dengan mengenakan baju tahanan, ketiga tersangka pengedar pil koplo jenis trex dan dextro ini di gelandang ke polres Probolinggo kota. Namun yang mencengangkan, satu dari 3 tersangka yang ditangkap adalah seorang nenek berusia 59 tahun, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kadupok Kota Probolinggo, Jawa Timur. Bersama dua orang pemuda lainnya, Angga dan Lutfi, yang juga ikut mengedarkan obat terlarang itu, nenek Esu diringkus petugas, karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran pil koplo, dikalangan pelajar dan pemuda di lingkungan sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal nenek Esu mengaku baru satu bulan menjalani profesi sebagai pengedar obat terlarang itu. Namun dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta bahwa nenek Esu telah mengedarkan pil koplo selama hampir 3 bulan. Obat terlarang jenis trex dan dextro, didapat nenek Esu dari seseorang dengan imbalan 20 ribu rupiah per paket.

Dari tangan nenek Esu, polisi berhasil menyita 320 butir pil dextro dan 165 butir pil trex. Sedangkan dari dua pengedar lainnya, polisi berhasil menyita lebih dari 800 butir pil trek. Kini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap keterlibatan oknum pegawai apotik yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut. (Dandy Arigafur/Sup)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya