Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam waktu dekat akan dibuka proses seleksi penerimaan pegawai pada instansi independen pemantau tata kelola aparatur sipil negara tersebut.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan seleksi penerimaan pegawai ini untuk posisi asisten dan pejabat fungsional.
"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan seleksi asisten KASN dan pejabat fungsional dengan keahlian sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu kita juga melakukan seleksi dan mengangkat kepala Sekretariat KASN," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dia menjelaskan, untuk jabatan asisten KASN akan diseleksi dari PNS maupun non-PNS dengan kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) dalam bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
Selain Asisten KASN, juga akan direkrut pegawai baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi sekretariat KASN.
"Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang, terutama dari PNS yang sudah ada," kata dia.
Sekretariat KASN ini nantinya akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN sesuai dengan amanat Perpres Nomor 118 Tahun 2014.
"Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang akan segera kami rekrut. Sekretariat KASN dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang berasal dari PNS. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN," ungkapnya.
Dengan adanya sekretariat ini, KASN akan memiliki perwakilan di masing-masing wilayah yang secara berkala akan melakukan investigasi tentang pelaksanaan atau tata laksana penerimaan dan penempatan PNS di masing-masing instansi baik pusat maupun daerah.
Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Advertisement
KASN merupakan lembaga independen di bawah presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit yang artinya dalam pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka.
KASN dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN. "Dan rekomendasi KASN ini bersifat final," tandasnya. (Dny/Nrm)