Penjelasan Polri Soal Bentrok dengan TNI di Batam

Dwi menjelaskan langkah penembakan yang dilakukan anggota Polri terhadap 4 oknum TNI sudah sesuai perintah, sebagai bentuk peringatan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 03 Okt 2014, 23:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno saat memberikan keterangan kepada wartawan di areal bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (19/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Irjen Pol Dwi Priyatno menegaskan bahwa penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Brimob di gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Batam, Kepulau Riau sudah sesuai prosedur.

"Penggerebekan itu sesuai prosedur, ada surat perintahnya," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/10/204).

Bahkan kata dia, langkah penembakan yang dilakukan anggota Polri terhadap 4 oknum TNI sudah sesuai perintah, sebagai bentuk peringatan.

"Sekarang di KUHP kalau terancam, kan dia boleh (menggunakan senjata) dalam keadaan over macht. Mengeluarkan peringatan, sudah," ujar dia.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 yang diambil anggota Polri sudah sesuai. Ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi.

"Bukan hanya Undang-Undang, bahkan ada perkap ada protap," bebernya sembari menambahkan bila ada yang menghambat penyidikan juga bisa terkena pidana.

Seperti diketahui, bentrokan yang terjadi Minggu 21 September lalu, berawal saat anggota Ditkrimsus dan Gegana Brimob Polda Kepri lakukan penggerebekan gudang BBM, jenis solar yang diduga ilegal milik Noldy (35), lokasi itu berjarak kurang lebih 500 meter dari markas Brimob. Saat dilakukan penangkapan dan penyitaan, terjadi kesalahpahaman di lapangan antara petugas Polri dengan anggota Yonif 143 Tuah Sakti, Batam. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya