Liputan6.com, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh melalui Koordinator Badan Pekerja, Destika Gilang Lestari menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat menjadi Qanun pada Sabtu 27 September 2014 lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mencederai hukum positif dan menghilangkan nilai-nilai keadilan dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh.
Menurut dia, pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap semua golongan ras, suku, bangsa dan agama manusia itu sendiri.
"Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi titik fokus dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat tersebut. Seperti dalam pasal Qanun Jinayat tersebut adanya pasal yang memperbolehkan orang lain (bukan Islam) dapat dikenakan hukum cambuk," ujar Gilang pada Jumat (3/10/2014).
Gilang menyebukan bagian yang menurut dia tak tepat untuk diberlakukan. Yakni dalam Pasal 5 huruf (b): setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat; c. setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini;
"Qanun ini seharusnya tidak boleh disahkan dan ini merupakan kemunduran hak asasi manusia di Aceh. Seharusnya pihak DPRA sadar dan harus segera mencabut atau merevisi sebuah peraturan yang melanggar hak asasi manusia," tegas Gilang.
Apalagi kemudian memberlakukan hukuman cambuk bukan bagi orang yang beragama Islam, Destika juga menegaskan bahwa hukum cambuk adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan.
"Salah satunya hukuman cambuk yang merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik dan menimbulkan efek psikis dan psikologis," tandas Gilang soal Qanun Jinayat di Aceh.
Kontras Protes Qanun Jinayat bagi Non-Muslim di Aceh
Bagi Kontras, pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia
diperbarui 04 Okt 2014, 06:30 WIBAlgojo mencambuk seorang wanita yang dinyatakan bersalah oleh mahkamah syariah dalam kasus berjualan di bulan suci ramadhan melanggar Qanun No.11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syariah saat men
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghitung Tekanan Hidrostatis, Ini Rumus, Contoh Soal, dan Penerapannya
Penonton Jebolan SUGBK Turun 7.500 Orang di Laga Timnas Indonesia vs Jepang, Laga Semakin Kondusif
Doa Buka Puasa Sunnah dalam Bahasa Arab dan Artinya, Ungkapan Rasa Syukur
Apakah Lobster Baik untuk Kesehatan atau Berbahaya bagi Kolesterol? Ini Kata Ahli
Ombudsman Usul Prabowo Bentuk Badan Baru Urus Tata Kelola Sawit
Cara Daftar Program Keluarga Harapan Lengkap, Maksimalkan Bantuan Sosial
Benarkah Nasi Padang dan Warteg Bisa Jadi Pilihan Makanan Sehat? Begini Kata Pakar Gizi
Bagaimana Cara Menjaga Gula Darah agar Tidak Naik? Simak Tips Sehat dari Ahli Gizi
Catatan Merah Pertemuan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Tidak Pernah Menang di Jakarta
Cara Cek Tagihan PBB Online dengan Mudah dan Cepat
Top 3: Deretan Manfaat Kiwi untuk Kesehatan
Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Panduan Lengkap untuk Pedagang Muslim