Rumah Penyuap Gubernur Riau Anas Maamun Digeledah KPK

KPK menyita berkas-berkas saat menggeledah rumah pribadi Gulat Manurung, tersangka pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Okt 2014, 14:23 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, Jakarta, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berkas-berkas saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gulat Manurung, tersangka pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun di Kota Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pantauan, Sabtu (4/10/2014) siang, sekitar 6 penyidik mengenakan rompi berlogo KPK mulai menggeledah rumah pribadi Gulat di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan tersebut dikawal sejumlah personel Brimob Polda Riau.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan sekitar 2 jam di rumah mewah berlantai 2 itu, hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Penyidik terlihat keluar dari rumah tersebut dengan membawa berkas yang ditempatkan di 3 kardus. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut.

Penyidik dan sejumlah orang yang diduga kerabat dari Gulat Medali Emas Manurung merasa keberatan dengan kehadiran jurnalis yang ingin meliput proses penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis 25 September lalu. Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri dan ijon proyek-proyek di Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). (Ant/Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya