Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya selesai memeriksa puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap saat unjuk rasa anarkis di Balaikota Jakarta Jumat 3 Oktober kemarin. Anggota FPI yang berjumlah 21 orang itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan sudah selesai. Kami menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa anarkis itu, langsung ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum pada aksi anarkis saat demo di Balaikota.
"Mereka ditangkap karena perbuatan melawan hukum. Mereka bertindak anarkis dengan melempar batu kepada aparat pada aksi di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kemarin," lanjut Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, mereka juga menghunuskan dan menyabet senjata tajam kepada petugas. Mereka juga memukul dengan senjata kayu dan melempar dengan kotoran hewan dan manusia.
Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam," tutup Rikwanto.
Jumat 3 Oktober ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi.
Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai. Di antaranya adalah Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana.
Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena. Mereka juga menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. (Mvi)
21 Anggota FPI Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa Penolakan Ahok
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa penolakan Ahok itu, langsung ditahan.
diperbarui 04 Okt 2014, 19:43 WIBMassa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Tadeo, Kafe yang Jadi Basis Penggemar K-Pop dan Budaya Korea di Jakarta
Menko Pangan: Indonesia Setop Impor Gula per 2025
Parkir Khris Middleton, Keputusan Berani Milwaukee Bucks Berbuah Gelar NBA Cup 2024
Terkait Harun Masiku, 7 Jam Yasonna H Laoly Diperiksa KPK
Lamborghini Tunda Peluncuran Mobil Listrik Pertamanya hingga 2029
Ciri-Ciri Geguritan: Memahami Karakteristik Puisi Jawa Modern
Ciri-Ciri Teks Negosiasi: Pengertian, Struktur dan Contohnya
Cara Alami Mengatasi Bau Mulut, Buah Jeruk sampai Teh Hijau Bisa Jadi Obat Mujarab
Komnas HAM Ungkap Potret Situasi Papua Sepanjang 2024, Berikut Catatannya
Ciri-Ciri Penyakit Sipilis Parah yang Perlu Diwaspadai, Kerusakan Sistem Saraf hingga Masalah Penglihatan
Tren Sunat Tanpa Rasa Sakit, Solusi Modern untuk Kenyamanan Anak dan Orang Tua
Honda dan Nissan Bakal Merger, Simak Updatenya