Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya selesai memeriksa puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap saat unjuk rasa anarkis di Balaikota Jakarta Jumat 3 Oktober kemarin. Anggota FPI yang berjumlah 21 orang itu ditetapkan menjadi tersangka.
"Pemeriksaan sudah selesai. Kami menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa anarkis itu, langsung ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum pada aksi anarkis saat demo di Balaikota.
"Mereka ditangkap karena perbuatan melawan hukum. Mereka bertindak anarkis dengan melempar batu kepada aparat pada aksi di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kemarin," lanjut Rikwanto.
Selain itu, kata Rikwanto, mereka juga menghunuskan dan menyabet senjata tajam kepada petugas. Mereka juga memukul dengan senjata kayu dan melempar dengan kotoran hewan dan manusia.
Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam," tutup Rikwanto.
Jumat 3 Oktober ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi.
Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai. Di antaranya adalah Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana.
Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena. Mereka juga menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. (Mvi)
21 Anggota FPI Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa Penolakan Ahok
Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa penolakan Ahok itu, langsung ditahan.
diperbarui 04 Okt 2014, 19:43 WIBMassa yang menolak Ahok sebagai gubernur DKI itu tiba-tiba melempar batu, pecahan beling, kotoran hewan, dan kotoran manusia, dan benda lainnya ke polisi yang berjaga, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rumah Benjamin Netanyahu Dilempari 2 Granat, Pihak Keamanan Buru Pelaku
Ridwan Kamil soal Didukung Komunitas Tionghoa: Ini Membesarkan Hati
Digelar di Makassar, Honda Culture Indonesia Tampilkan Mobil Modifikasi Terbaik
Mengenal Keunikan Tiwul, Kuliner Tradisional Pengganti Nasi
Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2024
Bersama Elon Musk, Donald Trump Saksikan Laga Utama Ultimate Fighting Championship
Apa Arti Kata Adios? Ungkapan Perpisahan dalam Bahasa Spanyol
Reaksi Hanggini Main Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu Bareng Ajil Ditto: Kenal Sejak Kecil, Chemistry Aman
Manchester United Dapat Pesaing Rekrut Pengganti Casemiro
Profil Gunawan Dwi Cahyo, Bek Berbakat yang Menjadi Sorotan di Sepak Bola Indonesia
Hendak Berangkat Kerja, Uang Ratusan Dolar Milik Pria Dijambret di Kembangan Jakbar
Sahroni DPR Minta Kasus Ivan Sugianto Diusut Tuntas, Termasuk soal Temuan Oleh PPATK