Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 tersangka terkait dengan demonstrasi anarkis di Balaikota dan Gedung DPRD DKI. Demonstrasi itu dilakukan Front Pembela Islam (FPI) menolak Ahok dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, selain 21 tersangka, masih ada 1 Habib FPI yang buron.
"21 sudah diperiksa dan 21 jadi tersangka. Nah, kita masih mau cari Habib N, dia sudah jadi DPO kita, sudah buron," terang Unggung usai Salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Unggung menjelaskan, para tersangka dan buronan diketahui berasal dari luar kota. Dalam aksi kemarin, polisi sempat menyita sebuah mobil bak terbuka bertuliskan Ponpes Al-Anur.
"Kita sudah bentuk 3 tim untuk mengejar 1 Habib itu," tandas Unggung.
Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam.
Jumat 3 Oktober ratusan anggota FPI mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi. Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai.
Di antaranya adalah Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo dan Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana. Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok yang dinilai semena-mena dan menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta.
Energi & Tambang