Kejagung Yakin Akan Ringkus Buronan Bos Chevron di Amerika

Berbagai langkah akan ditempuh Kejagung untuk meringkus bekas General Manager PT Chevron Pacific Indonesia itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Okt 2014, 05:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktur penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi menegaskan, pihaknya tengah mengupayakan untuk memulangkan tersangka Alexiat Tirtawidjaja dari luar negeri. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bioremediasi atau cost recovery milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Jadi, setelah 6 berkas tersangka  terdahulu ER (Endah Rumbiyanti) Dkk, kini kami tengah mengupayakan agar tersangka ketujuh AT dapat dihadirkan dari Amerika Serikat (AS) ke Tanah Air," kata Suyadi kepada wartawan, Jakarta, Minggu (5/10/2014).

Suyadi menambahkan berbagai langkah akan ditempuh, untuk meringkus bekas General Manager PT CPI itu, mulai meminta bantuan Kedubes RI di AS, tim monitoring center Kejagung, sampai meminta bantuan melalui Departemen Luar Negeri dan NCB-Interpol untuk memburunya. Karena itu pihaknya yakin akan membawa Alexiat ke Indonesia.

"Kami yakin dapat memulangkan (Alexiat Tirtawidjaja) dan mengadilinya di Indonesia," imbuh Suyadi.

Alexiat kabur ke Amerika Serikat saat kasus ini mulai disidik awal tahun 2012, yang bersangkutan meminta izin ke Kejagung, dengan dalih untuk menemani perawatan suaminya di AS selama 6 bulan, tapi sampai kini tak jelas lagi keberadaannya setelah 2 tahun diburu. Belakangan, tersiar kabar Alexiat masih berada di Amerika karena mendapat promosi jabatan baru.

Dalam kasus bioremediasi ini selain Alexiat yang berstatus buron. Kejagung telah menetapkan 6 tersangka lainnya yakni 4 pegawai PT CPI telah divonis Pengadilan Tipikor masing-masing dihukum 2 tahun bui, denda bervariasi Rp 100 juta - Rp 200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu pun sudah diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari (Team Leader SLS Migas), Widodo (Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau) dan Bachtiar Abd Fatah (General Manager SLS Operation).

Sementara, 2 tersangka lain kasus Chevron dari pihak kontraktor. Pengadilan Tinggi DKI menghukum 3 tahun bui terhadap Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo. Kemudian 2 tahun bui terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Namun terhadap tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun bui pada 10 Februari 2014 lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya