Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, organisasi masyarakat yang tidak menaati atau melanggar konstitusi harus dibubarkan. Pernyataan Ahok terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Pembela Islam () untuk menolak Ahok menjadi Gubernur DKI, Jumat 3 Oktober lalu, yang berakhir ricuh.
"Ya prinsip saya, semua ormas yang anarkis yang mau mengubah UUD dan Pancasila harus hilang dari republik ini. Ini NKRI. Jadi Anda mau bikin ormas apapun, kalau sudah anarkis dan bertentangan dengan UUD, Pancasila dan konstitusi, Anda harus bubar," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (6/10/2014).
FPI sendiri, ungkap Ahok, merupakan ormas bentukan sendiri yang tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI. Meski sempat terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, kata Ahok, tanggal Surat Keputusan (SK) nya sudah kadaluwarsa.
"Tinggal kita cari caranya gimana bubarinnya kan. Tapi (FPI) nggak pernah ada izin, gimana mau bubarinnya. Nah ini juga lucu. Cuma ngaku-ngaku gitu, nggak resmi. Di Kemendagri sudah lewat tanggalnya," jelas Ahok.
Menurut Ahok, sebenarnya penolakan terhadap dia merupakan hak demokrasi. Semua orang tidak dilarang melakukan itu. Namun, penolakan menjadi gubernur juga bisa berarti penolakan terhadap UU. Karena menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang mengundurkan diri otomatis digantikan oleh wakilnya.
Pertimbangan lain untuk membubarkan FPI adalah aksi anarkis yang dilakukan organisasi itu. "Itu hak demokrasi, semua orang boleh menolak kok. Saya juga nolak FPI. Sama saja," kata Ahok.
Pada Jumat 3 Oktober 2014, massa FPI berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI dan Balaikota. Mereka demonstrasi menolak pengangkatan Ahok sebagai gubernur menggantikan gubernur sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi). Namun demo itu berujung ricuh. Massa FPI bentrok dengan Polisi. Saat bentrok massa FPI melemparkan batu, kotoran hewan ke arah polisi yang tengah berjaga. (Mvi)
Ahok: Ormas Anarkis Harus Hilang dari Republik Ini
Ahok mengungkapkan, ormas FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI.
diperbarui 06 Okt 2014, 12:51 WIBAhok (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Membersihkan Rumput Laut Kering agar Tidak Berbau Garam
Rapor Emiten Semen hingga Kuartal III 2024, Laba Kompak Turun
7 Arti Mimpi Menangis, Isyarat Negatif atau Berita Baik?
Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM Kebagian Anggaran Rp 686,1 Miliar di 2025
Kasus Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Bunga Zainal Naik Ke Penyidikan
VIDEO: Banjir Besar Landa Catalonia, Operasi Penyelamatan di Valencia Terus Berlanjut
Sakit Asam Urat, Bolehkah Makan Emping?
Donald Trump Ungguli Kamala Harris di Pilpres Amerika Serikat 2024, BI Ramal Dolar AS akan Menguat
Cara Membayar Fidyah dengan Beras: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Menghilangkan Sakit Gigi Berlubang agar Tidak Kambuh Lagi, Bisa dengan Bahan Alami
Rahasia Puding Sempurna, Ikuti 5 Tips Ini untuk Hasil yang Nikmat dan Tahan Lama
Panduan Lengkap dan Kisi-Kisi SKB CPNS 2024, Calon Peserta Wajib Tahu