Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan penyair Sitok Srengenge sebagai tersangka atas kasus perkosaan terhadap korbannya berinisial RW. Korban RW merupakan mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
Hal itu diungkapkan Diretur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto. Heru mengatakan, Sitok ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti dan setelah dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup dan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sudah terpenuhi sehingga penyidik melalui mekanisme gelar perkara telah menetapkan saudara SS sebagai tersangka," kata Heru di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2014).
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli. Menurut Heru, hal ini diperlukan guna penyidikan lebih lanjut atas kasus yang hampir satu tahun ini bergulir.
"Ahli yang kita ambil keterangannya adalah ahli kriminolog, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, kemudian ahli antropologi hukum. Kita minta pendapatnya tentang unsur-unsur yang disangkakan. Memang pada saat itu kita ada sedikit diskusi untuk membahas unsur ini, akhirnya dari beberapa ahli hukum perspektif perempuan," jelas Heru.
Dia menambahkan, Sitok terancam hukuman di atas 5 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 335, Pasal 286, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya. (Mut)
Polisi: Penyair Sitok Srengenge Tersangka Perkosaan Mahasiswi
Heru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli.
diperbarui 06 Okt 2014, 15:07 WIBHeru menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Sitok, pihaknya meminta keterangan dari berbagai ahli.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Minyak Tawon Untuk Apa: Manfaat dan Penggunaan Minyak Tradisional Serbaguna
Rayakan HUT Ke-129, BRI Peduli Giatkan Aksi Jaga Ekosistem Sungai untuk Masa Depan Berkelanjutan
5 Zodiak yang Diprediksi Paling Sial di Tahun 2025, Ini yang Harus Dilakukan untuk Mengatasinya
Meski Banyak Kasus, Komisi III Sebut Tak Perlu Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polri
Arti Mimpi Dikejar Ular: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Makanan Bergizi Gratis dan Pentingnya Nutrisi bagi Pertumbuhan Anak
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Selasa 17 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Indonesia Bakal Dominasi 60% Investasi Energi di Asia Tenggara pada 2025
Mantan Asisten Ange Postecoglou Resmi Jadi Pelatih Malaysia, Targetkan Lolos Piala Asia 2027
Perbandingan Besarnya Pajak Sebelum dan Sesudah Adanya Opsen, Begini Perhitungannya
Kata-Kata Polisi soal Kasus Keracunan Massal 30 Tamu Hotel Berbintang di Bandar Lampung
Trik Sederhana Membuat Sambal Matah Lebih Wangi dan Sedap