Kemenkeu Beri Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10%

Dengan kenaikan tarif cukai rokok 10 persen, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sanggup meraup target penerimaan cukai 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2014, 17:53 WIB
Sejumlah pekerja menyelesaikan proses pelintingan rokok di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (8/4). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menggodok besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen. Jumlah itu diusulkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengejar target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya tengah merampungkan rencana penyesuaian tarif cukai dengan para pengusaha.

"Sudah kami exercise, besarannya masih difinalkan karena dengan pengusaha, kami tidak bicara prosentase tapi lebih kepada kondisi penjualan, produksi, tenaga kerja," ucap dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Andin memperkirakan, dengan kenaikan tarif cukai rokok 10 persen tahun depan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sanggup meraup target penerimaan cukai 2015 yang dipatok Rp 125,9 triliun.

"Mudah-mudahan target bisa tercapai karena selama ini realisasi penerimaan cukai selalu di atas target. Kita juga punya tantangan ada pajak daerah tahun depan sehingga jangan sampai besaran kenaikan cukai memberatkan pengusaha," ujarnya. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya