Kepastian Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Tangan Menkeu

Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu sedang menggodok besaran kenaikan tarif cukai rokok dari usulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Okt 2014, 18:22 WIB
Pegawai Pabrik Rokok
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan tarif cukai rokok perlu diterapkan tahun depan. Pasalnya pemerintah tak mengambil kebijakan penyesuaian ini selama dua tahun. 
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengaku sedang menggodok besaran kenaikan tarif cukai rokok dari usulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 10 persen. 
 
"Masih difinalkan, kita akan lihat pasnya berapa karena sekarang kan ada 13 layers tapi beda-beda. Tapi indikasinya sekira 10 persen, nanti kita exercise lagi," tambah dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014). 
 
Dalam penentuan besaran kenaikan tarif cukai, Andin mempertimbangkan beberapa hal seperti volume penjualan rokok dan inflasi. 
 
"Barangkali ada tren penurunan penjualan, lalu pertimbangan lain pengusaha kecil dengan produksi di bawah 2 miliar batang, dan inflasi. Sudah dua tahun (tarif cukai rokok) nggak naik, kalau tambah tahun ini berarti tiga tahun," jelasnya. 
 
Kenaikan tarif cukai sekira 10 persen, lanjut dia, diperkirakan akan mampu menggenjot penerimaan cukai 2015 meskipun mendapat tentangan dari pengusaha.  
 
"Mudah-mudahan bisa merealisasikan target penerimaan cukai tahun depan. Kebijakan ini ada di tangan pemerintah. Saya dalam situasi ini mengusulkan saja, karena (keputusannya) ada di tangan Menteri Keuangan," tukas Andin. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya