Liputan6.com, Jakarta - Tiga pemuda yakni AN (39), FV (42), dan RRP (26) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Mereka melakukan pemerasan dengan menyaru sebagai polisi gadungan.
Aksi ketiganya terungkap setelah penyidik Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap mereka di sejumlah wilayah di Jakarta pada awal Oktober 2014 kemarin. Penangkapan itu berdasarkan banyaknya laporan dari para korban atas kejahatan para polisi gadungan ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, modus ketiganya saat melakukan aksi yakni dengan menyamar sebagai anggota polisi.
"Modus mengaku sebagai anggota Polri dan bermaksud melakukan penangkapan terhadap korban dengan tuduhan korban telah melakukan kejahatan atau tindak pidana," kata Rikwanto saat memberikan keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).
Selain berpura-pura menangkap korbannya yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, para tersangka juga kerap melakukan penyiksaan dan pemerasan terhadap para korbannya. Penyiksaan itu dilakukan di dalam sebuah mobil Honda Jazz yang biasa dipakai untuk menjalankan aksinya.
"Mereka biasanya menyasar orang-orang baru keluar dari tempat hiburan atau diskotek. Mereka langsung menuduh para korbannya terlibat jaringan narkoba dan menyiksa serta memeras korbannya di dalam sebuah mobil," jelas Rikwanto.
Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, para polisi gadungan ini telah menjalani aksinya selama 4 bulan. Tak hanya menyasar 1 tempat, polisi gadungan ini kerap menjalankan aksinya di sekitar wilayah Tangerang, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Tak hanya mengancam para korbannya, para tersangka juga kerap meminta menransfer uang senilai puluhan juta rupiah ke rekening tersangka.
"Uang ditransfer ke rekening BRI atas nama Arif Budiman. Setelah uang diterima tersangka, korban sengaja dibuang di tepi jalan," ucap Arsya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita sebuah telepon genggam, 3 buah pucuk air soft gun, sejumlah kartu ATM, borgol, lencana polisi serta satu unit mobil Honda Jazz hitam bernomor polisi B 8682 SC, dan 1 unit mobil Nissan Grand Livina bernomor poliso B 1166 KOQ.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ein)
Advertisement