Liputan6.com, Jakarta - Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013, menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa selama sekitar 9 jam sebagai tersangka, politisi Partai Demokrat ini enggan menjawab apapun pertanyaan yang dilontarkan. Salah satunya mengenai proses hukumnya yang belum masuk ke tahap penahanan.
Namun, tetap saja Sutan yang mengenakan jaket berwarna hitam ini enggan berkomentar. Ia terus merangsek dari kepungan wartawan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB yang sudah menunggunya.
"He..he...he," tawa Sutan Bathoegana sambil berusaha masuk ke mobilnya," Jakarta, Senin (6/10/2014).
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR sejak 14 Mei 2014. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan Sutan sebagai tersangka. Penyidik kata Johan masih terus mengembangkan perkaranya, dan kemungkinan terdapat tersangka baru dalam perkara ini. (Riz)
Sutan Bhatoegana Tertawa Tak Ditahan KPK Hari Ini
Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
diperbarui 06 Okt 2014, 19:57 WIBSutan Bhatoegana
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kantongi Tarif Subsidi, Pengguna KRL Commuter Line Tembus 307,8 Juta Orang
Arti Mimpi Nenek Meninggal Tapi Masih Hidup: Makna dan Tafsir Lengkap
Hilirisasi Rumput Laut di Gunung Kidul Jadi Salah Satu Kunci Kemakmuran RI
YPAC Jakarta Apresiasi Bantuan Beasiswa hingga Sarana dan Prasarana dari BRI Peduli
Unik, Insinyur di Singapura Jualan Mi Hokkien yang Dimasak oleh Robot
Pembiayaan Kredit Kendaraan Listrik dan Hybrid Mengeliat, Ini Buktinya
Nadila Ernesta Berbagi Perjuangan Melawan Psoriasis, Rutin Jalani Pengobatan
VIDEO: Pria Ini Ajarkan Cara Cepat Melepas Gigitan Ular, Berakhir Ngakak
Mimpi Beli Nasi Kuning: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Harus Damai dan Sejuk
Lewat Daur Ulang, Sampah Plastik akan Jadi Komoditi Bernilai
Arti Mimpi Suami Pakai Baju Putih Celana Hitam: Makna dan Tafsir Lengkap