Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengatasi problem kemacetan di wilayah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan telah memberlakukan sanksi denda Rp 500 ribu bagi kendaraan roda empat yang parkir liar. Selain denda, mobil yang terkena sanksi juga diderek ke kantor Dinas Perhubungan.
Selama menerapkan aturan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya telah mengenakan sanksi denda dan derek kepada sebanyak 317 kendaraan.
"Dari tanggal 8 September hingga 6 Oktober ini, hasil penderekan selama kurang lebih sebulan ada 317 kendaraan yang diderek," ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (7/10/2014).
Dari total 317 kendaraan yang diderek, sebanyak 53 kendaraan diderek Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, 54 kendaraan oleh Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, kemudian Suku Dinas perhubungan Jakarta Utara 88 kendaraan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan 49 kendaraan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat 53 kendaraan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur ada 21 kendaraan.
Syafrin mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan aturan denda dan derek tersebut di tiap wilayah yang selama ini menjadi tepat para pengendara mobil memarkir kendaraannya sembarangan. "Kami terus melakukan upaya penertiban parkir liar. Karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," ucap dia.
Pemberlakukan sanksi Rp 500 ribu dan derek diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
"Kendaraan roda 4 yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp 500.000 atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, M Akbar.
Pada tahap awal, jelas Akbar, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).
Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke 3 lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di 5 lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar.
Dalam Sebulan, Dishub DKI Derek 317 Kendaraan Parkir Liar
Pemberlakukan sanksi Rp 500 ribu dan derek parkir liar diberlakukan berdasarkan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
diperbarui 07 Okt 2014, 14:30 WIBSeorang petugas Dishub memberikan instruksi bahwa derek pengait sudah terpasang dengan baik dan siap untuk diangkut, Jakarta, Kamis (18/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Quote Air yang Menyejukkan dan Menginspirasi, Bikin Jiwa Menjadi Tenang
Cara Menghilangkan Bruntusan di Pipi: Panduan Lengkap dan Efektif
Gerindra Persilakan Pihak yang Tuding Ada Pengerahan Aparat di Pilkada Jateng Lapor Bawaslu
Analis: Tarif Impor 25% ke Kanada Berisiko Picu Lonjakan Harga Bensin di AS
Cara Membuat Kentang Mustofa yang Renyah dan Tahan Lama
26 Cara Menghilangkan Lalat Efektif di Rumah dan Lingkungan
Anggota KPPS di Penjaringan Jakarta Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelelahan
Panduan Lengkap Menggunakan Quote Generator untuk Konten Kreatif
5 Resep Tongseng Ayam tanpa Santan yang Lezat dan Sehat
Cara Minum Cuka Apel yang Benar untuk Manfaat Optimal
Cara Menghilangkan Kesemutan di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Seorang Wanita Meninggal Dunia Usai Tertimpa Pagar Rumah di Jakbar