Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dan melayangkan surat panggilan kepada penyair Sitok Srengenge, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencabulan terhadap mahasiswi.
Jajaran Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Diharapkan, pekan depan sastrawan Sitok sudah bisa hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi. Dari 7 saksi di antaranya adalah rekan korban, RW, dan 4 saksi ahli. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan Sitok sebagai tersangka.
"Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi ahli," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, peningkatan status Sitok atas ketelitian dan pendalaman keterangan beberapa ahli. Hingga akhirnya Sitok Srengenge dapat dijerat Pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan. Sitok pun terancam penjara di atas 5 tahun.
"Hingga akhirnya SS (Sitok Srengenge) bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tandas Rikwanto. (Yus)
Jadi Tersangka, Sastrawan Sitok Srengenge Diperiksa Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus Sitok Srengenge.
diperbarui 07 Okt 2014, 15:07 WIBMeski perbuatan Sitok Srengenge membuat dirinya berbadan dua, RW tetap tidak bersedia untuk dinikahi oleh seniman yang bernama asli Sitok Sunarto itu (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Strawberry Parents, Ciri-ciri, dan Dampaknya yang Fatal pada Anak-Anak
Sejumlah PR Dirut Baru Garuda Indonesia, Apa Saja?
WhatsApp Rilis Fitur Draf Pesan: Lebih Mudah Temukan Pesan yang Belum Terkirim
Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Ini Pandangan Guru Besar UGM
Kurang Cairan hingga Tumor, Kenali Penyebab Sakit Kepala Belakang
Profil Jake Paul, YouTuber Kontroversial yang Kini Tantang Mike Tyson di Ring Tinju
Cara Buat Formulir Pendaftaran Online dengan Google Forms
Timnas Indonesia Tertinggal 0-2 dari Jepang di Babak Pertama, Kevin Diks Alami Cedera
Apa itu Kehutanan adalah: Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan
Bojan Hodak: Jepang Tim Terkuat di Asia, Timnas Indonesia Akan Hadapi Kesulitan
Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia vs Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026
BUMN Karya Diminta Ikut Kejar Target Swasembada Pangan, Ini Kata Erick Thohir