Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dan melayangkan surat panggilan kepada penyair Sitok Srengenge, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencabulan terhadap mahasiswi.
Jajaran Polda Metro Jaya akan segera memeriksa Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Diharapkan, pekan depan sastrawan Sitok sudah bisa hadir menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
"Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi. Dari 7 saksi di antaranya adalah rekan korban, RW, dan 4 saksi ahli. Dari pemeriksaan, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan Sitok sebagai tersangka.
"Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi ahli," tutur Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, peningkatan status Sitok atas ketelitian dan pendalaman keterangan beberapa ahli. Hingga akhirnya Sitok Srengenge dapat dijerat Pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, dan Pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan. Sitok pun terancam penjara di atas 5 tahun.
"Hingga akhirnya SS (Sitok Srengenge) bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tandas Rikwanto. (Yus)
Jadi Tersangka, Sastrawan Sitok Srengenge Diperiksa Pekan Depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 saksi terkait kasus Sitok Srengenge.
diperbarui 07 Okt 2014, 15:07 WIBMeski perbuatan Sitok Srengenge membuat dirinya berbadan dua, RW tetap tidak bersedia untuk dinikahi oleh seniman yang bernama asli Sitok Sunarto itu (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Wajah Pemakai Sabu: Mengenali Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba
Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Harus Waspada saat Menghadapi Filipina di Solo pada Piala AFF 2024 Karena Ini
Dishub Jakarta Siapkan Ribuan Bus Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru di 4 Terminal Utama
Exco PSSI Sebut Shin Tae-yong Tak Panggil Pelapis Rafael Struick di Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024,Tetap Optimis Lolos Semifinal
VIDEO: Didampingi Mayor Teddy, Prabowo Bertolak ke Mesir
Di Depan Donald Trump, Bos Softbank Umumkan Investasi Rp 1,6 Kuadriliun
Potret Penampilan 6 Pasangan Artis di Resepsi Zumi Zola dan Putri Zulhas, Tampil Selaras
Once Mekel Jadi Sorotan di Festival Kebangsaan 2024: Pesona Musik Merajut Jiwa
Mengenal Ciri-ciri Virus dan Dampaknya bagi Kehidupan
Nyeri Panggul Berulang? Waspadai Pelvic Congestion Syndrome, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Cara Beli Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Filipina Piala AFF 2024, Cukup Lewat Online
Selalu Dapat Imbang, Bisakah Kim Sang-sik Patahkan Kutukan Laga Ketiga Timnas Vietnam di Piala AFF?