Liputan6.com, Jakarta Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2013 disebutkan bahwa setiap pangan olahan dan pangan siap saji harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, lemak, serta pesan kesehatan.
Namun harus diketahui, maksud dari Permenkes ini bukan melarang setiap individu untuk mengonsumsi makanan itu, melainkan untuk mengendalikan faktor risiko penyakit tidak menular, seperti jantung.
"Maksudnya baik, untuk mengedukasi masyarakat agar ketika mengonsumsi makanan itu untuk membatasinya, dan tidak berlebihan demi kesehatan jantung dan penyakit berbahaya lainnya," kata Dr Ekowati Rahajeng, SKM, MKes, dalam acara menyambut Hari Jantung Sedunia 2014 dengan tema 'Batasi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak untuk Mencegah dan Mengendalikan Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah' di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/10/2014)
Seperti diketahui, sejumlah penelitian telah menyebutkan bahwa makanan memiliki ikatan yang sangat erat terhadap penyakit mematikan nomor satu di dunia, bahkan di Indonesia selain merokok dan mengonsumsi alkohol.
Maka itu, sebagai upaya promosi kesehatan dan edukasi kepada masyarakat untuk mulai cermat terhadap pengonsumsian gula, garam, dan lemak.
Alasan Kenapa Tiap Makanan Harus Cantumkan Kadar Gula dan Garam
Setiap pangan olahan dan pangan siap saji harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, lemak, serta pesan kesehatan.
diperbarui 07 Okt 2014, 18:54 WIBMenjelang Lebaran maraknya penjualan makanan dan minuman kadaluwarsa yang terbungkus dalam kemasan parsel. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Bentrokan Prajurit dan Warga di Deli Serdang, Danpuspom TNI: Sudah Tingkat Penyidikan
5 Destinasi Wisata yang Jadi Lokasi Syuting Film Horor
Mengenal Beaver Moon, Supermoon Terakhir pada 2024
Tragedi Longsor di Pondok Pesantren Sukabumi, 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok Kolam
Farhan Ingin Puskesmas di Kota Bandung Beroperasi 24 Jam Layani Masyarakat
Dalam Dua Pekan, Polres Kepulauan Sitaro Panggil 8 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan
Membaca Doa Qunut Subuh Bid’ah? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi