Diperiksa KPK 5 Jam, Mantan Dirjen Haji Dicecar 2 Pertanyaan

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi haji.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Okt 2014, 19:48 WIB
Anggito Abimanyu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu telah menyelesaikan pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA.

Anggito diperiksa sebagai saksi selama 5 jam ini. Dia mengaku, hanya dicecar penyidik KPK dengan 2 pertanyaan seputar petugas, kuota, dan pelayan haji 2012-2013.

"2 Pertanyaan. Masih seputar petugas, kuota dan pelayanan haji," ujar Anggito Abimanyu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2014).

Selain 2 pertanyaan tadi, Anggito juga mengaku dikonfirmasi mengenai beberapa dokumen resmi Kementerian Agama yang diduga berkaitan perkara korupsi haji.

"Tadi saya mengkonfirmasi soal beberapa dokumen yang saya sampaikan ke penyidik. Semua alhamdulillah sudah saya sampaikan ke penyidik," ujar dia.

Ini merupakan kali keempat Anggito diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi haji di Kementerian Agama. Pada pemeriksaan pertama, yakni 11 Agustus 2014, Anggito bahkan berada di Gedung KPK hingga hampir 12 jam.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka. Dia diduga menyelewengkan anggaran akomodasi haji senilai Rp 1 triliun. Ketua Umum PPP ini juga dianggap menyalahgunakan wewenang, lantaran membawa rombongan haji yang terdiri dari keluarga, kolega, dan sejumlah anggota DPR.

Pada perkara ini pula, kantor Anggito saat masih menjabat di Kemenag pernah digeledah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita telepon genggam Anggito. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya