Liputan6.com, Tangerang - Malang nian nasib nenek Fatimah. Belum juga tuntas gugatan perdata Rp 1 miliar dari menantu dan anaknya, kini nenek renta itu harus menghadapi gugatan pidana.
Fatimah bersama anak keenamnya, Rohimah, memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang. Keduanya dituding melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat tanah.
Janda 8 anak itu pun mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (7/10/2014), sekitar pukul 12.00 WIB.
"Ya, hari ini ibu diperiksa sebagai saksi, atas laporan Nurhakim, sang menantu, pada 10 Desember 2013. Surat panggilan dari Polres datang Selasa sore," jelas anak bungsu Fatimah, Amas, ketika ditemui di Polres Metro Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, dalam surat panggilan polisi itu, Fatimah dan Rohimah dipanggil sebagai saksi, setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang Penyerobotan Lahan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ini sangat mengkawatirkan karena dalam pasal itu ancamannya hukuman penjara di bawah 5 tahun. Bayangkan saja seorang nenek sudah digugat Rp 1 miliar, sekarang dilaporkan pidana," katanya kesal.
Meski begitu, Fatimah dengan jalan yang sudah digandeng anak-anaknya itu, tetap tenang. Tak ada wajah kekhawatiran apalagi cemas, saat dia masuk ke dalam kantor Polres Metro Tangerang. "Bismillah saja," singkat dia.
Nenek Fatimah sebelumnya digugat anak kandungnya sendiri, Nurhanah dan suaminya, Nurhakim, sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, nenek 90 tahun ini juga dituntut untuk mengembalikan tanah seluas 387 meter persegi yang selama ini ditempatinya.
Namun nenek Fatimah tetap bersikukuh dan mempertahankan tanah yang menurutnya sudah dibelinya itu. Nenek Fatimah juga tetap akan tinggal di rumah dan tanah yang disengketakan itu bersama ketiga anaknya yang lain.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 30 September lalu, Nurhakim mencoba mengajak nenek Fatimah berdamai.
Namun si nenek menolak berdamai atau pun membayar ganti rugi tanah yang sudah sejak 1988 ditempatinya itu. "Nggak mau, saya sudah capek dan sakit hati. Kita sudah bayar tanahnya, nggak mungkin kita ganti rugi," tandas Fatimah. (Rmn)
Selain Dituntut Rp 1 M oleh Anak, Nenek Fatimah Digugat Pidana
Belum juga tuntas gugatan perdata Rp 1 miliar dari menantu dan anaknya, kini nenek renta itu harus menghadapi gugatan pidana.
diperbarui 07 Okt 2014, 21:27 WIBNenek Fatimah dituntut Rp 1 miliar oleh anaknya di Pengadilan Negeri Tangerang. (Liputan6.com/Naomi Trisna)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Sistematis
4 Resep Rawon Asli Jawa Timur yang Lezat, Nikmati Cita Rasa yang Autentik
NBA 2024/2025: Cavaliers Masih Mulus, Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
Panduan Lengkap Cara Penulisan Map Lamaran Kerja yang Profesional
Cara Mengusir Kelelawar dari Rumah dengan Mudah dan Efektif
Di Brasil, Prabowo Ungkap Indonesia Mau Tingkatkan biodiesel Jadi 50% di 2025
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Masih Terbuka Lebar Kalau Menang Lawan Arab Saudi
Cara Tau NISN Siswa: Panduan Lengkap Mengecek dan Memahami Nomor Induk Siswa Nasional
VIDEO: Persiapan Timnas Garuda Jelang Laga Kontra Arab Saudi Tanpa Kevin Diks
Kondisi Pemain Timnas Indonesia Jelang Laga Lawan Arab Saudi, Eliano Reijnders Masuk Formasi?
10 Potret Mahalini Pakai Mini Dress Pink di Ultah Azura, Diduga Hamil
Tidak Usah Bercita-cita jadi PNS Kata Ustadz Das'ad Latif, Kenapa?