Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Oktober kemarin. Dalam sidang itu diagendakan mendengarkan keterangan dari penyidik kepolisian yang menyatakan pelaku memaksa Ade Sara memakan tisu hingga menyebabkan kematian.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (8/10/2014), keterangan tersebut dibantah pelaku Asyifa Ramadhani. Dalam bantahannya, Siyfa menyatakan tisu yang dimasukkan ke mulut korban agar tidak berteriak di makan sendiri oleh Ade Sara, bukan dipaksanya bersaman Ahmad Imam Al Hafitd.
Kedua orangtua korban yang mengikuti jalannya persidangan pun tidak percaya dengan keterangan tersangka.
"Coba bayangkan ya. Kalau mas sendiri, saya kasih makan tisu, mau makan nggak? Apalagi dengan sukarela, oke saya makan. Mustahil menurut saya nggak masuk akal. Apa ada orang jaman sekarang yang makan tisu. Sedangkan tisu itu sangat kering. Pada saat kena air, dia akan berhenti di tenggorokkan," kata Suroto ayah korban.
"Nggak masuk akal sekali kalau almarhum anak saya sampai mau minta makan tisu sendiri," tambah dia.
Kedua sejoli yang duduk di kursi terdakwa itu telah di tuntut pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan seumur hidup. Pembunuhan Ade Sara yang mayatnya dibuang di pinggir jalan tol, diduga kuat berlatar belakang asmara. (Mut)
Baca juga:
Sidang Ade Sara, Jaksa Hadirkan Polisi dan Petugas Derek
Advertisement
Orang Pertama yang Lihat Jasad Ade Sara Sempat Mengira Boneka
Temukan Jasad, Saksi Tak Melihat Barang Apapun di Tubuh Ade Sara