Muka Tanah di Kawasan Elite PIK Turun 9,89 cm

Pengambilan air tanah secara berlebihan di Ibukota, salah satunya dapat mengakibatkan land subsidence atau penurunan muka tanah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Okt 2014, 11:56 WIB
Lokasi tanggul titik 76-77 retak dan longsor di kawasan Desa Glagah Arum, Porong, Sidoarjo. Tanggul itu, mengalami penurunan tanah sedalam empat meter dengan panjang 220 meter.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pengambilan air tanah secara berlebihan di Ibukota, salah satunya dapat mengakibatkan land subsidence atau penurunan muka tanah. Hal itu pun kini terjadi di kawasan Utara DKI Jakarta, khususnya di perumahan elit Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Kejadian ironis menunjukan hasil pemantauan selama 1 tahun (2011-2012) pada 15 titik pantau daerah, beberapa daerah telah mengalami penurunan dan yang terbesar adalah daerah Kapuk mulai dari Pejagalan hingga Pantai Indah Kapuk (PIK), dengan penurunan terbesar mencapai 9,89 cm di daerah PIK dan 9,54 cm di Jalan Marina Indah," terang Dirut Aetra Muhammad Salim, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

"Sedangkan penurunan yang terkecil di daerah Gunung Sahari sebesar 0,62 cm," tambahnya.

Salim menambahkan, penurunan tanah di Provinsi DKI Jakarta rata-rata sekitar 5 cm, semakin ke selatan semakin kecil, namun semakin ke utara semakin besar. Atas permasalahan pengambilan air tanah secara berlebihan, maka diperlukan perubahan perilaku masyarakat.

"Air bukanlah sumber daya alam yang tidak terbatas. Oleh karenanya, sumber daya air perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Salim menjelaskan, hal penting yang perlu dilakukan saat ini adalah revitalisasi sistem penyediaan air baku untuk air minum. Ia juga menuturkan perlu pengendalian penggunaan air tanah oleh domestik maupun industri.

"Semua ini dapat terlaksana melalui peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta serta CSR dan penggunaan teknologi penyediaan air bersih yang tepat guna," tandas Salim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya