Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengkritisi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ekspor mineral olahan (konsentrat) oleh pemerintah dan dua perusahaan raksasa PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Perjanjian ini dianggap melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang menilai pemerintah membunuh para pengusaha lokal dan tunduk pada pemegang Kontrak Karya (KK) dengan melanggar UU Minerba.
"Kenapa melanggar? karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha lokal yang berumur 10 tahun kalah dengan investasi besar seperti Freeport dan Newmont," keluhnya dalam Diskusi Kisruh Politik Ancam Investasi Pertambangan dan Program Hilirisasi di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut dia, UU yang menjadi produk konstitusi dapat terkalahkan dengan selembar surat perjanjian antara pemerintah dengan dua perusahaan tersebut. Ini akan berdampak negatif bagi kepercayaan investor asing terhadap pengusaha lokal.
"Kepercayaan asing bisa hilang kepada kami, karena mereka menganggap UU saja bisa diganggu lalu bagaimana kalau mereka masuk ke Indonesia. Iklim investasi bisa terganggu, tidak nyaman lagi," sambung Ketua Komite Tetap Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu.
Di samping itu, lanjut Poltak, izin ekspor dan Kontrak Karya dalam bentuk MoU mampu mengalahkan UU Minerba dan pemegang KK wajib melakukan pemurnian. Dia menilai, Freeport dan Newmont masih mengekspor mineral mentah.
"Freeport dan Newmont ekspor raw material, tapi dikemas dengan bahasa konsentrat. Sejak kapan ore sama dengan konsentrat. Ini pembodohan massal, kebohongan publik dan melanggar konstitusi cuma karena alasan negara tidak punya uang," tutur dia.
Dirinya berharap, pemerintah konsentrasi dalam penyusunan regulasi ke depan yang lebih baik dalam pengelolaan industri pertambangan, termasuk menciptakan stabilisasi kondisi ekonomi dan politik di dalam negeri.
"Kami imbau kepada politisi di Senayan supaya memiliki sense of crisis, sense of belonging terhadap negara ini. Jangan sampai mempertontonkan akrobat politik yang bisa mengganggu investasi pertambangan," tandas Poltak. (Fik/Gdn)
Di Sektor Tambang, Pemerintah Justru Dukung Asing Dibanding Lokal
Apemindo menilai pemeirntah membunuh pengusaha lokal dan tunduk kepada pemegang kontrak karya.
diperbarui 08 Okt 2014, 13:34 WIBIlustrasi Tambang Minyak 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Hukum Dukung Rencana Pembentukan Badan Legislasi Nasional
Dari Menyengat hingga Busuk, Ini 8 Hewan yang Gunakan Bau sebagai Perlindungan
Arti Konspirasi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Cara Merebus Daun Pepaya untuk Kontrol Diabetes dan Tekanan Darah Tinggi
Blusukan Berbagi Tali Asih di Pesantren pada Hari Kasih Sayang
Mau Internetan Makin Mudah saat Liburan di Luar Negeri? Pakai XL Pass Aja!
Cek Lagi Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025, Siapkan Rencana Liburan Anda
Presiden Prabowo Bakal Luncurkan Bank Emas 25 Februari 2025
Memahami Arti Reboisasi: Upaya Menghijaukan Kembali Hutan Indonesia
Arti Single Parent: Memahami Peran dan Tantangan Orang Tua Tunggal
Memahami Arti Jealous: Menyelami Emosi Cemburu dalam Bahasa Inggris
Jadi Rangkaian Buzz World Tour Penuh Momen, 4 Potret Aksi Niki Zefanya Sukses Gelar Konser di Jakarta