Nazaruddin Tuding Alex Noerdin Terima 2,5 % Fee dari Wisma Atlet

KPK memeriksa Muhammad Nazaruddin ‎terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring,

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2014, 12:44 WIB
M. Nazaruddin. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Nazaruddin ‎terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan dan Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2014).

‎Nazaruddin yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB itu mengatakan, kemungkinan besar akan ditanya penyidik soal Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Termasuk soal aliran dana yang diterima Alex terkait proyek Wisma Atlet ini.

"Kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumsel Alex Noerdin, terus berapa yang Pak Alex mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini.

Nazaruddin mengatakan, Alex menerima uang terkait proyek wisma atlet itu.‎ Bahkan, Nazaruddin juga menyebut nama-nama lain selain Alex ikut menerima jatah fee dari proyek Wisma Atlet.

"Kalau Pak Alex itu 2,5 persen. Terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir (Politisi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Politisi PDIP). Terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster (Politisi PDIP). Ada jin apa yang melindungi dia," kata Nazaruddin.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, yang salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin telah membantah mengenai keterlibatannya dalam kasus wisma atlet. Dia mengaku tak tahu menahu soal dugaan praktik korupsi pada proyek pengadaan wisma atlet SEA Games di Palembang.

"Saya hanya menandatangani SK pembentukan Komite itu atas permintaan Kemenpora. Kalau teknis (pengadaan) saya nggak ikut-ikutan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 Maret 2012. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya