Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang itu menggagendakan keterangan pemerintah dan DPR.
"Pemohon Sanusi merasa dirugikan atau berpontensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya penjelasan Pasal 77 huruf a Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Humas MK, Tiara Agustina, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Perkara yang terdaftar dalam Nomor 67/PUU-XII/2014, atas nama pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu. Namun, sejak dilaporkan Sanusi tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib dan akhirnya menjadi buronan.
Sebelumnya, Sanusi pernah mengajukan uji materi ketentuan tersebut ke MK dan telah diputus pemohonan tersebut tidak dapat diterima. Menurut MK, pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.
"Meskipun sudah pernah diputus MK, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat pasal yang sama bisa diajukan kembali dengan syarat konstitusionalitas alasan permohonan atau baru uji yang berbeda. Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami karena adanya Pasal 77 huruf a KUHAP," papar Tiara.
Sebelumnya, tersangka kasus pemerkosaan yang juga telah dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.
Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."
MK Kembali Uji KUHAP yang Dimohonkan Tersangka Kasus Perkosaan
Pemohoon Sanusi Wiradinata merupakan tersangka kasus perkosaan dan kekerasan terhadap Safersa Yusana Sertana pada 2012 lalu.
diperbarui 08 Okt 2014, 14:13 WIBSuasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait Minta Pengembang Perumahan Serap Aspirasi Warga
Top 3 Berita Hari Ini: Foto Terakhir Balita Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air Usai Liburan Keluarga Pertama ke Luar Negeri
Tanggapan Jokowi Jadi Salah Satu Pemimpin Terkorup di Dunia
Tingkatkan SDM Puluhan Pemuda Manggar Baru Ikuti Pelatihan Basic Welding
Jadi Juru Taktik Anyar AC Milan, Ini Janji Sergio Conceicao
Keseriusan Denny Chasmala Dukung Albert Tanabe Fokus Jadi Penyanyi Papan Atas Tanah Air, Lebih dari Sekadar Punya Legacy
Fungsi Kaporit: Manfaat dan Risiko Penggunaannya
MTI: Bali Makin Macet, Angkutan Umum Digeser Kendaraan Pribadi
Anies, Ahok, Foke hingga Pramono Tulis Harapan untuk Jakarta Jelang HUT ke-500, Ini Isinya
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen
Fungsi Cuka Apel untuk Kesehatan: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
Fungsi Vakuola: Peran Penting Organel Sel dalam Kehidupan Tumbuhan dan Hewan