Harga BBM Bersubsidi Bakal Naik Jadi Kendala Pembahasan UMK

Rencana harga BBM bersubsidi naik menjadi kendala dalam melakukan pembahasan usulan UMK 2015 oleh Dewan Pengupahan kota Malang.

oleh Zainul Arifin diperbarui 08 Okt 2014, 17:03 WIB
Para buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Malang - Dewan Pengupahan Kota Malang, Jawa Timur, mulai membahas rencana kenaikan upah minimum kota (UMK) 2015 Kota Malang. Rencana harga bahan bakar minyak/BBM bersubsidi naik dijadikan pertimbangan utama dalam menentukan usulan angka UMK.

"Rencana kenaikan harga BBM menjadi kendala dalam melakukan pembahasan usulan UMK 2015. Kenaikan harga BBM itu kita jadikan pertimbangan," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, Rabu (8/10/2014).

Sejauh ini dewan pengupahan Kota Malang telah melakukan 2 kali survei selama September 2014. Survei dilakukan di sejumlah pasar tradisional dengan mengacu 60 item berdasarkan Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen KHL.

"Sudah 2 kali suvei KHL, tinggal sekali lagi melakukan survei dan kemudian dilanjutkan pembahasan usulan angka UMK 2015," ucap Suhirno.

Rencananya, survei KHL sekali lagi dilakukan pada Oktober 2014. Jika sudah selesai, dilanjutkan pembahasan di dewan pengupahan dan akhir bulan ini juga segera diajukan ke Walikota Malang.

"Target akhir Oktober ini sudah ada angka usulan UMK yang diajukan ke walikota. Kemudian pada awal November bisa dikirim ke Pemprov Jawa Timur agar disahkan Gubernur," papar Suhirno.

UMK Kota Malang pada 2014 ini adalah sebesar Rp 1.587.000. Namun belum bisa dipastikan persentase kenaikan UMK 2015. "Tunggu sampai pembahasan akhir," tutur Suhirno.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Kusnadi, membenarkan jika UMK 2015 masih dalam pembahasan. "Belum ada usulan angka, masih proses koordinasi dan pembahasan. Kami cari alternatif terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan baik itu pengusaha dan pekerja," kata Kusnadi.

Ia mengklaim untuk UMK 2014 tidak ada pelanggaran lantaran tidak ada pengaduan yang masuk. Bahkan, banyak juga perusahaan yang membayar pekerjanya di atas upah minimum kota (UMK) yang telah ditentukan.

"Banyak perusahaan yang menggaji karyawannya melebihi ketentuan UMK," tandas Kusnadi. (Zainul Arifin/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya