Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menyatakan tidak akan melayani tuntutan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pembahasan mengenaikan besaran upah ini harus melalui Dewan Pengupahan dimana buruh dan pengusahan memiliki perwakilan di sana.
"Buruh ini kan bagian dari tripartit di Dewan Pengupahan, selesaikan di sana dulu. Kami tidak mau layani lagi," ujarnya di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Selain itu, tuntutan buruh untuk menambah jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item juga dinilai berlebihan.
Pasalnya ada komponen-komponen yang dianggap bukan menjadi kebutuhan pokok bagi buruh seperti lemari es dan dispenser, namun tetap dipaksakan untuk masuk ke dalam KHL.
"Kalau mereka minta kulkas sampai despenser, sekalian saja minta Mercedes. Artinya tidak masuk akal, pakai pikiran sedikit omongannya. Kami kan jadi tempat bekerja, kalau you tidak setuju you keluar saja," lanjutnya.
Bahkan usulan untuk menaikan upah sebesar 11 persen yang diutarakan oleh Kadin DKI Jakarta pun dianggap tidak bisa begitu saja diterima oleh semua perusahaan atau industri. Pasalnya tiap-tiap industri memiliki kemampuan yang berbeda dalam memenuhi upah para pekerjanya.
"Kenaikan 11 persen itu tergantung perusahaan mana bicara. Kalau service industry dan lain-lain bisa saja tetapi kalau usaha-usaha labour intensive seperti UKM tidak bisa cukup berat. Sebenarnya kebutuhan hidup layak sudah sampai, besar kecilnya di atas itu dan ditentukan masing-masing perusahaan bukan gubernur," kata dia.
Sofjan juga meminta ada masalah kenaikan UMP ini jangan dulu diperdebatkan. Hal ini karena Dewan Pengupahan tengah bekerja untuk merampungkan hasil surveinya guna menentukan besaran UMP yang pas bagi buruh dan pengusaha. Targetnya, UMP tersebut akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2014.
"Kami baru akhir bulan ini mulai dengan Dewan Pengupahan selesai. Kemudian kita duduk bersama untuk bernegosiasi. Jadi belum ada indikasi kenaikan berapa," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pengusaha Tolak Tuntutan Buruh Soal Kenaikan UMP dan KHL
Tuntutan buruh untuk menambah jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item dinilai berlebihan.
diperbarui 08 Okt 2014, 20:42 WIBPara buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Toyota Hadirkan GR Supra Edisi Terakhir Hanya 300 Unit
3 Resep Bakwan Bakar yang Cocok Disantap Saat Hujan
Milenial dan Gen Z Lebih Sering Konsultasi Keuangan ke AI
Bos BEI Ingin Masyarakat Melek Investasi Saham Syariah
Daya Tarik Umbul Ponggok, Wisata Air Menarik di Klaten
Kemenangan Bersejarah Industri Kripto: Pengadilan Tolak Beri Sanksi Tornado Cash
1 Desember 1959: Perjanjian Antartika Larang Aktivitas Militer di Benua Tersebut
Hasil Liga Inggris West Ham vs Arsenal: Drama 7 Gol Warnai Kemenangan The Gunners atas Tuan Rumah
Allah SWT Tidak Suka Orang yang Berlebihan dalam Berdoa, Ini Maksudnya Menurut Gus Baha
Gus Yahya: Musyawarah Luar Biasa NU Itu Mimpi di Siang Bolong
Layanan Prima Bikin Jemaah Umroh Asal Belanda Pilih Biro Perjalanan di Yogyakarta Ini, Go Internasional
Melihat Momen Effendi Simbolon Mendukung RK yang Berujung Pemecatan dari PDIP