Pengusaha Tolak Tuntutan Buruh Soal Kenaikan UMP dan KHL

Tuntutan buruh untuk menambah jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item dinilai berlebihan.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Okt 2014, 20:42 WIB
Para buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha menyatakan tidak akan melayani tuntutan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pembahasan mengenaikan besaran upah ini harus melalui Dewan Pengupahan dimana buruh dan pengusahan memiliki perwakilan di sana.

"Buruh ini kan bagian dari tripartit di Dewan Pengupahan, selesaikan di sana dulu. Kami tidak mau layani lagi," ujarnya di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Selain itu, tuntutan buruh untuk menambah jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item juga dinilai berlebihan.

Pasalnya ada komponen-komponen yang dianggap bukan menjadi kebutuhan pokok bagi buruh seperti lemari es dan dispenser, namun tetap dipaksakan untuk masuk ke dalam KHL.

"Kalau mereka minta kulkas sampai despenser, sekalian saja minta Mercedes. Artinya tidak masuk akal, pakai pikiran sedikit omongannya. Kami kan jadi tempat bekerja, kalau you tidak setuju you keluar saja," lanjutnya.

Bahkan usulan untuk menaikan upah sebesar 11 persen yang diutarakan oleh Kadin DKI Jakarta pun dianggap tidak bisa begitu saja diterima oleh semua perusahaan atau industri. Pasalnya tiap-tiap industri memiliki kemampuan yang berbeda dalam memenuhi upah para pekerjanya.

"Kenaikan 11 persen itu tergantung perusahaan mana bicara. Kalau service industry dan lain-lain bisa saja tetapi kalau usaha-usaha labour intensive seperti UKM tidak bisa cukup berat. Sebenarnya kebutuhan hidup layak sudah sampai, besar kecilnya di atas itu dan ditentukan masing-masing perusahaan bukan gubernur," kata dia.

Sofjan juga meminta ada masalah kenaikan UMP ini jangan dulu diperdebatkan. Hal ini karena Dewan Pengupahan tengah bekerja untuk merampungkan hasil surveinya guna menentukan besaran UMP yang pas bagi buruh dan pengusaha. Targetnya, UMP tersebut akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2014.

"Kami baru akhir bulan ini mulai dengan Dewan Pengupahan selesai. Kemudian kita duduk bersama untuk bernegosiasi. Jadi belum ada indikasi kenaikan berapa," tandasnya. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya