Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui perjalanan panjang, pada 8 Juli 2014 Undang-undang Kesehatan Jiwa akhirnya disahkan. Namun, undang-undang ini harus memiliki peraturan turunan agar bisa diimplementasikan dalam kehidupan nyata.
"Ini (UU Kesehatan Jiwa) kan semua sifatnya general berupa bahasa hukum tapi pada saat menjadi peraturan turunan lebih sistematis, teknis dan implementantif," terang inisiator UU Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf kepada awak media di Jakarta (8/10/2014).
Advertisement
Lima peraturan pemerintah tersebut adalah satu peraturan presiden, empat peraturan menteri kesehatan dan satu peraturan menteri sosial yang direncanakan terwujud dalam satu tahun ke depan.
"Namun ini tergantung bagaimana pemerintahan selanjutnya baik presiden maupun kedua menteri tersebut menginstruksikan," terang Noriyu, sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf.
Adanya peraturan pemerintah tersebut diharapkan mampu memberikan banyak dampak positif yang nyata bagi kondisi kesehatan jiwa Indonesia. Dimana jika ada masyarakat ada yang ingin berperan membantu orang dengan gangguan jiwa ada peraturan teknis yang harus memenuhi kriteria dari peraturan tersebut.
Panti orang dengan gangguan jiwa misalnya, kini ada banyak panti yang sangat tidak memenuhi kriteria untuk melayani orang dengan gangguan jiwa. "Ada banyak panti yang peduli pada orang dengan gangguan jiwa. Tapi, sayang sekali panti itu malah memberikan ruang bagi pelanggaran HAM," terang Noriyu.
Sehingga, jika nanti ke depan ada masyarakat yang peduli ingin membuat panti, wajib memenuhi kriteria peraturan tersebut.