Pengangkatan Ketua Harian KONI DKI Harus Dibatalkan

Diangkatnya Ketua Harian KONI DKI, Edy Widodo dinilai tidak sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur Ahok.

oleh Defri Saefullah diperbarui 09 Okt 2014, 00:58 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Penasehat Forum Penyelamat KONI DKI (FPKD), Alex Asmasoebrata mempertanyakan keabsahan Ketua Harian baru KONI DKI, Edy Widodo yang diangkat pada 10 September lalu. Edy Widodo ditunjuk KONI DKI sebagai pengganti Winny Erwindia, Ketua KONI DKI yang kini sedang dipenjara.

Menurut Alex, banyak kejanggalan dalam penunjukkan Edy Widodo. Soalnya, kata dia, Wakil Gubernur DKI Ahok tidak meminta untuk mengangkat seorang Ketua Harian tapi Pelaksana Tugas (Plt).

Ahok memang diminta turun tangan untuk menangani kosongnya posisi ketua umum di KONI DKI. Padahal, DKI akan menjalankan beberapa agenda olahraga seperti PON Remaja dan tentu PON ke-16 di Jawa Barat pada 2016 mendatang.

"Kami akan menemui Ahok untuk memohon adanya tindakan penyelamatan sekaligus arahan agar digelar Musorprovlub KONI DKI untuk memilih pengganti Winny. Maka itu, penunjukkan Edy Widodo harus dibatalkan karena tidak sesuai instruksi Wakil Gubernur," tandasnya.

Terungkap jika pada 8 September 2014 lalu, Ahok memanggil pengurus Inti KONI DKI Jakarta sekaligus meminta mereka agar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Anehnya, KONI DKI malah mengangkat seorang ketua harian dan memilih Edy Widodo.

Dijelaskannya, pengangkatan Edy Widodo  juga direstui oleh KONI Pusat  yang dipimpin Tono Suratman. "Pelaksana tugas bisa dipilih dari wakil ketua KONI DKI. Sedangkan untuk menggelar Musurprovlub masih ada waktu 6 bulan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya