Kenaikan Cukai Bisa Kurangi Konsumsi Rokok

Pemerintah berencana untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan. Kenaikan tersebut mendapatkan keberatan dari pengu

oleh Septian Deny diperbarui 09 Okt 2014, 11:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan. Kenaikan tersebut mendapatkan keberatan dari pengusaha dan industri rokok.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa tidak menjadi masalah jika pemerintah menaikkan cukai rokok. Hal tersebut tidak diyakini akan mempengaruhi produksi dan ekspor.

Menurut Bayu nilai dari ekspor rokok Indonesia sangat kecil sehingga tidak memberi pengaruh besar. Kenaikan ini, lanjutnya, juga ditujukan untuk mengontrol konsumsi rokok didalam negeri.

"Saya rasa, cukai itu hanya sebagai instrumen untuk mengontrol," katanya di Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Lebih jauh Bayu menjelaskan, untuk mengendalikan konsumsi rokok memang ada dua hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah, yaitu melalui sosialisasi dan melalui kenaikan harga.

"Dua instrumen pengendalian ini yaitu pertama pemahaman (akan bahaya rokok). Dan kedua melalui cost. Kita di Kementerian Perdagangan juga melakukan pengendalian perdagangan rokok," katanya.

Dia berharap, kenaikan cukai rokok ini tidak akan membawa dampak yang besar terhadap industri rokok melainkan lebih untuk mendukung program Kementerian Kesehatan akan bahaya rokok bagi perokok aktif dan pasif.

"Kita semua setuju rokok itu tidak baik untuk kesehatan dan memang harus dibatasi. Kita juga sepakat dampaknya buruk untuk anak-anak. Makanya kita menghimbau penggunaan pemahaman (melalui peringatan gambar) dan sisi cost-nya dicukai," tandasnya. (Dny/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya