Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Pemerasan

Dengan menggunakan mobil Toyota Kijang B 1693, Jero Wacik tiba di KPK sekitar pukul 10.45 WIB

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Okt 2014, 11:26 WIB
Ilustrasi Jero Wacik

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.

Dengan menggunakan mobil Toyota Kijang B 1693, Jero tiba sekitar pukul 10.45 WIB. Dia hanya berkomentar sedikit terkait pemeriksaan ini.

"Saya memenuhi panggilan KPK hari ini sebagai lanjutan pemeriksaan saya. Sebagai warga negara saya memenuhi panggilan KPK," ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Jero berjanji akan membeberkan pemeriksaan ini selesai diperiksa. "Nanti setelah pemeriksaan akan memberikan penjelasan ke saudara, saya masuk dulu ya," ujar Jero.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Jero dalam kasus ini diperiksa sebagai tersangka.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK menduga dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero Wacik. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya