Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Persero TBK, Riswinandi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmmasi, Kamis (9/10/2014).
Terpidana kasus korupsi wisma atlet M Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.
Mantan Direktur Keuangan PT Permai Grup atau perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis pernah mengungkapkan, bosnya itu sebelum membeli saham PT Garuda Indonesia, pernah berniat membeli saham PT Bank Mandiri.
Menurut Yulianis, Nazaruddin batal membeli saham Bank Mandiri lantaran istrinya, Neneng Sri Wahyuni belum setuju dengan rencananya.
KPK menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Lembaga antirasuah tersebut menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Mut)
Advertisement