Liputan6.com, Jakarta - Buron demo anarkis Front Pembela Islam (FPI) di depan DPRD dan Balaikota, Habib Novel Bamukmin resmi ditahan Polda Metro Jaya. Dia diduga menjadi koordinator lapangan yang menggerakkan massa FPI berdemo hingga berujung kerusuhan dan melukai 11 anggota polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya tetap tidak memiliki kewenangan membubarkan FPI. Unggung mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Mendagri terkait tindak pidana yang dilakukan anggota FPI.
"Bukan ranahnya polisi, itu Kemendagri. Kita merekomendasi saja, sudah 2 kali kita sampaikan ke Kemendagri," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Unggung menegaskan, Habib Novel dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 214 tentang melawan petugas dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Soal adanya tersangka lain dalam kasus demo anarkis FPI, pihaknya mengaku masih perlu melakukan pendalaman. Yang jelas, kini sudah ada 22 tersangka. Dari 22 tersangka, 4 orang masih di bawah umur.
"Sementara itu, untuk yang kemarin kan ada korlap 2 orang. Ancaman 5-8 tahun," tegas Unggung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, FPI terdaftar di Banglinmas Kemendagri. Rikwanto menegaskan, FPI sebenarnya sudah 2 kali diperingati Mendagri. Tapi kembali lagi, kewenangan pembubaran ormas dimiliki Kemendagri.
"Kalau tidak salah sudah 2 kali diperingati Mendagri, ini jadi bahan masukan yang terakhir ini untuk dievaluasi. Namun itu semua kewenangan Mendagri," tambah Rikwanto.
Rikwanto menuturkan, polisi selama ini hanya diminta untuk memberi masukan terkait demo FPI yang tidak jarang berujung anarkis. "Kita dimintakan memberikan input, kita berikan. Gimana selama ini FPI dalam berunjuk rasa selalu berbuat anarkisme, kita sampaikan," tandas Rikwanto. (Sss)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Polda Metro Jaya 2 Kali Rekomendasikan Pembubaran FPI ke Mendagri
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, pihaknya tetap tidak memiliki kewenangan membubarkan FPI.
diperbarui 09 Okt 2014, 13:48 WIBAksi demo yang dilakukan FPI di depan DPRD berujung ricuh, Jakarta, (3/10/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panglima TNI Akui Anggotanya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil: Jika Terbukti Bersalah Akan Ditindak Tegas
350 Kata Kata Keluarga Sederhana yang Menyentuh Hati
Mabuk Saat Tahun Baru, Polisi di Zambia Tak Sengaja Bebaskan 13 Tahanan
Honda Indonesia Recall 11.652 Mobil, Ini Biang Keladinya
Resep Tumis Pakcoy Telur: Hidangan Lezat dan Bergizi dalam 15 Menit
MK Hapus Presidential Threshold, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB di Pilpres 2029
Arti Mimpi Melahirkan Anak Perempuan dan Menggendongnya: Pertanda Baik atau Buruk?
VIDEO: Viral Truk Bermuatan Jeruk Alami Laka Lantas Di Tol Semarang-Batang
Muncul Hoaks soal Program Brigade Pangan, Kementan Imbau Masyarakat Hati-hati
7 Respons Sejumlah Pihak Usai Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP
Waspada Kebakaran, Warga Balikpapan Dapatkan Edukasi Siaga Bencana
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sabtu 4 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio