Liputan6.com, Jakarta - KPU mengkaji kemungkinan penggunaan sistem elektronik (e-voting) saat pemungutan dan penghitungan suara dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada langsung dan serentak pada 2015. Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung memberikan alternatif itu bagi KPU.
Namun, License Officer pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sudyatmiko Aribowo mengatakan, penerapan sistem e-voting di Indonesia masih sulit untuk dilakukan. Menurut Sudyatmiko, tak semua daerah di Indonesia dapat dijangkau dengan pemilihan e-voting.
"E-voting belum bisa menjadi penyelesaian, karena derah kita 40 persen masih kehilangan listrik. Meski ada, tidak ada jaringan serentak. Belajar pengalaman 2014, kita lihat lebih baik dalam hal transparansi," kata Sudyatmo dalam diskusi di Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
Sudyatmo menjelaskan, di Amerika Serikat yang menerapkan sistem e-voting dalam penyelenggaraan pemilu masih menjadi permasalahan. "Di Amerika Serikat saja e-voting ini digugat. Karena suara dari pemilih banyak yang tidak masuk saat penghitungan suara dilakukan," ujar dia.
Hal senada diutarakan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurutnya, penerapan sistem e-voting di Indonesia jangan sampai menjadi masalah baru bagi penyelenggara pemilu.
"E-voting jangan tergesa-gesa dalam hal ini harus jadi solusi jangan jadi masalah baru," kata Titi.
Pengkajian mendalam mengenai penerapan sistem e-voting, ucap Titi, perlu dilakukan KPU. Sebab, sistem e-voting sendiri merupakan hal yang terbilang baru bagi pemilih di Indonesia.
"Karena pemilih kita lebih bersahabat dengn manual. Jadi janga dipaksakan, harus dikaji lagi," tutur Titi.
Tak hanya itu, Titi juga menilai jangan sampai ada monopoli dalam pengadaan alat untuk e-voting. Menurutnya, alat untuk e-voting harus dapat digunakan dalam jangka waktu panjang sehingga dapat menekan biaya penyelenggaraan pemilu.
"Harus disiapkan secara matang, tidak boleh dimonopoli oleh penyedia jasa. Alat untuk e-voting ini akan efektif kalau biaya penyediaan alat ini murah dan dapat digunakan dalam jangka waktu panjang," tutup Titi.
Dalam Pasal 85 Ayat 1 Perppu 1/2014 disebutkan, pemberian suara untuk pilkada dapat dilakukan dengan cara memberi tanda satu kali pada surat suara atau dengan memberi suara melalui peralatan pemilihan suara elektronik. Kemudian, dalam Pasal 98 ayat 3 disebutkan, dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual atau elektronik.
Pemilu Elektronik Dianggap Belum Efektif Diterapkan di Indonesia
Tak semua daerah di Indonesia dapat dijangkau dengan pemilihan e-voting.
diperbarui 09 Okt 2014, 14:51 WIBKotak suara yang sudah siap didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara di wilayah Kelurahan Menteng, Jakarta, Senin (7/7/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa
Pria di Minahasa Mengamuk, Serang Petugas TNI dan Polri Menggunakan Parang
Sinopsis Bridgerton Season 4, Angkat Kisah Cinta Benedict
Arti Mimpi Menikah dengan Seseorang: Makna dan Tafsir Mendalam
Hasto Ajukan Praperadilan Kedua, KPK: Bukan Alasan Mangkir dari Pemeriksaan
Jude Bellingham Terancam Skorsing Panjang, Absennya Bisa Guncang Ambisi Juara Madrid!
8 Resep Mie Kuah Pedas yang Menggugah Selera, Nikmat Saat Hujan