Tak Semua Ruas Tol Jakarta-Cikampek Naik, Cek Rutenya!

Kenaikan tarif tol tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Okt 2014, 16:43 WIB
Kemacetan di Puncak sejak masuk pintu Tol Jagorawi. (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tarif tol ruas Jakarta - Cikampek naik terhitung 16 Oktober 2014. Namun ternyata kenaikan tersebut tidak berlaku di semua ruas tol tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho menyebutkan, beberapa segemen yang tidak mengalami kenaikan tarif adalah Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat yang tarifnya masih sebesar Rp 1.500 khusus untuk golongan I, II, dan III.

"Sedangkan untuk golongan IV naik masing masing Rp 500 dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 dan golongan V naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500," kata kornel di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Kenaikan tarif tol tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Peerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014. Kenaikan ini berlaku pada Kamis 16 Oktober pukul 00.00 wib.

Sistem pengoperasian tol Jakarta-Cikampek sendiri terdiri dari dua sistem yaitu terbuka dan tertutup. Sistem pengoperasian terbuka ditetapkan di ruas Jakarta hingga Cikarang Barat sepanjang 31,20 km.

Sedangkan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 km, dari mulai Cikarang Barat ke Cikampek. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya