Liputan6.com, Jakarta - Setelah berunjuk rasa menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober, massa Front Pembela Islam (FPI) akan kembali meggeruduk Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka datang dengan tuntutan yang sama, menolak Ahok jadi Gubernur DKI.
Dikutip dari Twitter FPI @DPP_FPI, Jumat (10/10/2014), aksi akan diikuti 5 ormas. Di antaranya massa FPI, Forum Umat Islam (FUI), dan Mujahidah Pembela Islam (MPI).
Sementara demo tersebut akan dipimpin oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Ini betul, kita akan ada aksi di Balaikota bada salat jumat," kata Koordinator aksi, Subhan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (10/10/2014).
Rencananya, aksi yang dinamakan dengan Getok (Gerakan Tolak Ahok) ini digelar FPI saban hari Jumat pada tiap pekan selama Oktober. Yaitu pada tanggal 10, 17, 24 dan 31 Oktober 2014.
Subhan mengatakan, aksi ini akan diikuti oleh wanita dan pria. Dengan jumlah peserta antara 200 sampai 300 orang. Sambung dia, massa FPI akan long march dari markas di Petamburan Jakarta Pusat menuju Gedung DPRD Jakarta usai salat Jumat.
"Kita aksi damai. Long march dari Petamburan ke Gedung DPRD, kemudian perwakilan kita masuk ke DPRD. Aksi damai," tegas Subhan.
Untuk menghindari bentrok antara FPI dengan aparat, Subhan menyatakan pihaknya akan memaksimalkan pengawasan internal. "Akan ekstra ketat, peserta aksi pria akan kita optimalkan untuk mengawasi jalannya aksi," tukas Subhan.
FPI sebelumnya telah berunjuk rasa di Depan Gedung DPRD, Jakarta. Demo pada Jumat 3 Oktober itu berujung bentrok dengan pihak kepolisian. Akibatnya Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang tersangka dari massa kelompok itu. Bahkan pimpinannya, Habib Novel juga ditetapkan tersangka dan kini ditahan.
Dari 21 orang tersangka itu, beberapa di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Kemudian, dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan bahwa mereka telah melanggar hukum.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 406 KUHP junto pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam maklumat DPD-FPI yang dikeluarkan pada 15 September 2014 menyebutkan beberapa pertimbangannya menolak Ahok. Salah satunya ialah bahwa perilaku Ahok yang arogan, kasar, dan tidak bermoral.
Karenanya, FPI menyerukan agar Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta untuk tidak melantik Ahok sebagai gubernur. (Tnt)
Advertisement