34 Pasangan Ikut Nikah Massal di Palembang

Sebanyak 34 pasangan hadir untuk mengikuti program nikah massal yang dilaksanakan di Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Okt 2014, 12:00 WIB
Sebanyak 34 pasangan hadir untuk mengikuti program nikah massal yang dilaksanakan di Palembang.

Liputan6.com, Palembang Kesempatan nikah massal akhirnya bisa didapatkan oleh 34 pasangan kekasih di Palembang. Program nikah gratis kembali dilaksanakan oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang melalui Bagian Sosial Masyarakat (Sosmas). Acara yang digelar di pelataran plaza Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang pun turut mengundang perhatian ratusan masyarakat setempat.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Sosmas Pemkot Palembang, Alhidir, para pasangan yang mengikuti prosesi nikah massal ini merupakan peserta yang sudah menikah secara agama namun belum mendapatkan buku nikah.

“Mereka sebelumnya sudah sah secara agama dengan menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Baru hari ini, mereka bisa menggelar resepsi pernikahan massal yang digelar Pemkot Palembang," ujarnya kepada Liputan6.com, di BKB Palembang, belum lama ini.

Program yang memasuki tahun kedua ini sebenarnya diikuti oleh  50 orang pasangan, terdiri dari 11 pasangan bujang gadis dan duda janda. Namun, dari 50 tersebut,  hanya 39 pasangan yang telah menikah secara agama. Dari 39 pasangan itu, ada yang belum mendapatkan surat nikah sehingga harus mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama. Akhirnya, menjelang isbat nikah, baru 23 pasangan saja yang mendapat akta nikah, sedangkan 16 pasangan lagi belum mendapatkan akta nikah karena syarat administrasinya belum dilengkapi.

"Setelah mendapatkan legalitas pernikahan, mereka yang telah dinikahkan. Semoga mereka menjadi suami istri yang sakinah, mawadah, dan warohmah," ujarnya.

Dari sekian banyak peserta, ada salah satu peserta nikah massal yang berusia 71 tahun. Seperti yang diungkapkan Cik Imah, salah satu pengantin wanita, dirinya sangat gembira setelah dirinya mendapat legalitas atas pernikahan mereka yang sudah memiliki tiga anak dan 15 cucu.

“Kita sudah menikah dari tahun 1976 tapi belum memiliki legalitas pernikahan dari negara. Habis ini kita ingin bisa umrah, karena tidak terhalang lagi karena buku nikah," paparnya. (Ajeng Resti/Cyn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya