KPK Periksa Mantan Dirut Bank Mandiri Terkait Nazaruddin

Zulkifli diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ."

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Okt 2014, 11:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Zulkifli Zaini, mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk‎ dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk pembelian saham di PT Garuda Indonesia.

Zulkifli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmmasi, Jumat (10/10/2014).

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.

Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan PT Permai Grup atau perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis pernah mengungkapkan‎ kalau bosnya itu sebelum membeli saham PT Garuda Indonesia, pernah berniat membeli saham PT Bank Mandiri.

Menurut Yulianis kepada KPK, Nazaruddin batal membeli saham Bank Mandiri lantaran istrinya, Neneng Sri Wahyuni belum setuju dengan rencananya. (Tnt)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya