MUI Keluarkan Fatwa Haram Merokok di Tempat Umum

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 10 Okt 2014, 14:30 WIB
Ilustrasi Rokok 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.

Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.

"Artinya juga, guru tidak boleh merokok di depan anak muridnya. Bagaimana juga guru adalah sosok panutan anak didiknya. Apa yang dilakukan guru, tentu bukan tidak mungkin dilakukan muridnya, termasuk kegiatan merokok," kata Asrorun di Kantor Pusat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2014)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memberikan pesan agar para pengajar untuk memberikan teladan yang baik, agar dapat dicontoh para muridnya. Karena kegiatan menghisap batang berisakan tembakau merupakan perbuatan tidak terpuji, maka sudah tentu banyak mudharatnya, ketimbang manfaatnya.

Tak ingin setengah hati, Asrorun pun memilih untuk menerapkan peraturan yang sama di pesantren miliknya. Menurut Asrorun, mulai dari guru sampai murid dilarang untuk merokok di sekolah, dan hukumnya adalah wajib.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya