Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pensiunan dan 2 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kemenhub di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Kedua PNS Kemenhub itu, yakni Mashudi Rofik dan Arjuna AF, serta pensiunan PNS Kemenhub Kesman Purba. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/10/2014).
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Belakangan KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub dan Irawan yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.
KPK menjerat Sugiarto dan Irawan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sss)
Korupsi Diklat Pelayaran, PNS Kemenhub Diperiksa KPK
Penyidik KPK memeriksa seorang pensiunan dan 2 PNS Kementerian Perhubungan terkait korupsi pembangunan gedung diklat.
diperbarui 10 Okt 2014, 13:03 WIBIlustrasi uang | Via: ist.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol, Liverpool Makin Nyaman di Puncak Usai Bantai Tottenham Hotspur
Jazilul Sebut PKB Dukung PPN Menjadi 12 Persen: Kami Akan Kawal Stimulus Ekonominya
Iko Uwais Ungkap Alasan Tak Suka Makan Bubur Ayam dan Takut Kerupuk
Pecel Semanggi, Kuliner Khas Surabaya yang Bermanfaat untuk Kesehatan
Salam Sholat Sebaiknya Niatkan untuk Malaikat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Fadhilah Dahsyatnya
Kenaikan UMP 2025 di Jabar Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Ayam Cemani, Permata Hitam Indonesia yang Mendunia
Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir