Baru 50 Persen Perusahaan Rokok yang Pasang Peringatan Bergambar

Sudah empat bulan peraturan pemasangan gambar seram di bungkus rokok berjalan, baru 50 persen lebih perusahaan rokok yang mematuhi

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 10 Okt 2014, 15:00 WIB
Pemerintah berencana menaikkan kembali cukai rokok

Liputan6.com, Jakarta Sudah empat bulan peraturan pemasangan gambar seram di bungkus rokok berjalan, baru 50 persen lebih perusahaan rokok yang mematuhi aturan tersebut, dan sisanya masih ada saja yang membandel.

"Bagi yang sudah patuh saya ucapkan terimakasih. Bagi yang belum mematuhinya, saya anggap tidak becus dan membangkang," kata Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH di Blitz Megaplex  Auditorium 6, Mal Pacific Place Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Menkes menegaskan akan terus menegaskan  perusahaan rokok yang belum mematuhi aturan mengenai pemasangan gambar seram tersebut akan akan terus diperingatkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Kalau tidak salah, waktu baru dimulai pada bulan pertama, baru 11 persen yang mematuhinya. Tapi, karena terus menerus oleh BPOM, meningkat menjadi 50 persen, bahkan lebih," kata Menkes menambahkan.

Badan POM, puji Menkes, giat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap produsen rokok. BPOM juga terus berupaya agar mereka mau mematuhi aturan yang telah diterapkan itu.

Menkes juga memiliki harapan cukup besar pada pemerintah yang baru nanti agar mau menaikan harga rokok atau menaikan cukai rokok.

Sebab, lanjut Menkes, di sejumlah negara berhasil menurunkan prevalensi perokok, termasuk perokok pemula karena mengombinasikan peringatan bergambar seram di bungkus rokok dengan harga yang lebih mahal.

"Sehingga itu ampuh untuk generasi muda, dan orang tidak mampu menghentikan kebiasaan merokok, menjadi tidak merokok," kata Menkes

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya