Polisi Pastikan Dewi Perssik Bisa Lapor Balik Johnson Yaptonaga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kalau Dewi Perssik bisa melaporkan balik Johnson atas pencemaran nama baik.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 10 Okt 2014, 20:30 WIB
Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menganggap laporan Johnson Yaptonaga terhadap Dewi Perssik atas pencemaran nama baik dan fitnah tak serius. Apalagi setelah dua kali pemanggilan, bos Lamborghini itu tak kunjung hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan akan menghentikan laporan Johnson apabila tidak merespon panggilan Polisi. Rikwanto menambahkan sang pelapor bisa saja sang terlapor dalam kasus ini Dewi Pesik, menjadi sang pelapor atas pencemaran nama baik pula.

"Bisa bisa, kalau laporannya dihentikan," kata Rikwanto saat ditemui di kantornya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (‎10/10/2014).

Dalam waktu dekat, polisi akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lantaran Johnson tak pernah datang memenuhi panggilan polisi untuk.

Apalagi hingga kini, polisi tak mendapatkan alasan yang kuat mengenai ketidakhadiran bapak tiga anak tersebut.

"Kita akan terbitkan SP2HP dan akan konfirmasi jika tidak ada tindak lanjut ya kita hentikan perkaranya," ujar Rikwanto.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Johnson, juga tidak menunjukan respon baik pula. Terlebih kini sang pengacara kondang tersebut sedang tersandung masalah kecelakaan maut yang terjadi Minggu pagi (5/10/2014).

"Jadi kita harus ambil sikap. Mengapa tidak hadir alasannya apa, serius laporannya atau tidak. Kalau tidak ya kita hentikan saja," Rikwanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya