Kadis ESDM Donggala Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Penetapan Kadis ESDM sebagai tersangka berdasarkan arahan P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

oleh Dio Pratama diperbarui 11 Okt 2014, 08:17 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Palu - Polda Sulteng menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Donggala, Syamsu Alam sebagai tersangka. Penetapan itu, sekaitan dengan kasus tambang ilegal yang dilakukan PT Mutiara Alam Perkasa (MAP) di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, yang menyeret dirinya.

Plt Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Utoro Saputro menerangkan, penetapan Syamsu Alam sebagai tersangka berdasarkan arahan P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, belum lama ini.

"Berdasarkan arahan Kejati Sulteng. Dan memang sebelumnya Syamsu Alam sudah kita periksa, namun saat itu masih sebatas saksi terkait kasus tambang ilegal di wilayah kerjanya," kata Utoro di Palu, Jumat (10/10/2014).

Menurut Utoro, dalam waktu dekat Syamsu Alam akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selasa lalu kami sudah panggil, namun Syamsu Alam belum memenuhi panggilan. Rencana Sabtu nanti akan kita panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," jelasnya.

Syamsu Alam merupakan orang kedua setelah Direktur PT MAP Abbas yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Baik Syamsu Alam dan Abbas, diduga terlibat dalam praktik pertambangan illegal di Desa Batusuya.

Di mana, pertambangan ilegal yang dimaksud, PT MAP masih melakukan pengerukan material dan menjualnya di lokasi tambang bebatuan tersebut. Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MAP telah berakhir.

Pemerintah Donggala dalam hal ini Dinas ESDM kemudian mengizinkan PT MAP melakukan pengerukan. Alasannya, karena material yang diangkut merupakan material lama.

"Namun berdasarkan penyidikan itu melanggar hukum. Makanya, setelah Direktur PT MAP Abbas diperiksa dan terbukti bersalah kami tetapkan sebagai tersangka, begi pun kepada Syamsu Alam," tandas Utoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya