Kondisi Membaik, Melinda Dee Mungkin Pulang ke Lapas Besok

Perihal izin perawatan Melinda Dee, Lapas Wanita Klas IIA Bandung memberi toleransi dan perpanjangan izin, apabila menjalani perawatan.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 12 Okt 2014, 16:53 WIB
Malinda Dee. (newshopper.sulekha.com)

Liputan6.com, Bandung - Inong Malinda Dee, terpidana kasus pembobolan 37 rekening nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung pasca-operasi pemasangan implan di bokongnya.

Kasi Binadik Lapas Wanita Klas IIA Bandung, Inna Imaniati mengatakan kondisi Malinda Dee kini mulai berangsur membaik. Namun posisi tidur Melinda Dee masih tengkurap, karena luka di bokongnya belum pulih.

"Kondisinya sudah berangsur membaik dan kini masih dalam pemulihan. Ada beberapa hal yang masih sulit dilakukan (seperti tidur tengkurap)," kata Inna saat dihubungi, Minggu (12/10/2014).

Terkait perkiraan Malinda Dee selesai menjalani perawatan, Inna mengatakan, rencananya Senin 13 Oktober besok, Malinda Dee baru akan menjalani pengecekan tim medis. Diharapkan sudah dapat kembali ke Lapas Wanita.

"Kita berharap Senin ini sudah bisa kembali. Tapi itu masih menunggu hasil pemeriksaan dokter yang menangani. Kita serahkan ahlinya saja, kalau misalnya sudah boleh kita akan langsung bawa (ke Lapas)," ujar dia.

Perihal izin perawatan Melinda Dee, Inna menegaskan, pihaknya masih memberi toleransi dan perpanjangan izin bila Malinda Dee masih harus menjalani perawatan. "Ini sifatnya darurat, karena sakit. Jadi masih bisa (diberi izin)," tandas Inna.

Malinda Dee menjalani operasi di RS Santosa sejak 23 September 2014 lalu, karena silikon di bokongnya pecah dan harus menjalani operasi.

Ini operasi silikon kedua kalinya yang dilakukan Malinda Dee, setelah silikon di payudaranya mengalami hal serupa, bahkan hingga terjadi infeksi.

Terdakwa Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 7 Februari 2012.

Ketua Majelis hakim Gusrijal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

Mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu bertanggung jawab atas 117 transaksi tanpa sepengetahuan atau seizin nasabahnya. Dana hasil transaksi itu kemudian dialirkan ke rekening milik 35 nasabah. 9Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya