Liputan6.com, Jakarta - Kementerin Keuangan telah memutuskan mekanisme pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden, setelah sebelumnya muncul banyak perdebatan soal harga rumah tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Global Justice (IGJ) Riza Damanik mengatakan pada dasarkan tidak ada yang perlu diperdebatkan soal pemberian & rumah bagi mantan orang nomor 1 dan nomor 2 di Indonesia ini.
"Bagaimana pun itu secara program itu sudah menjadi keputusan, dan presiden sebelumnya juga mendapatkan hal serupa. Itu berdasarkan pemikiran bahwa beliau-beliu sudah berbakti pada negara selama masa pemerintahannya," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (13/10/2014).
Mengenai batasan harga rumah yang akan diberika, Riza menilai pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat sehingga harus ditentukan secara tepat agar tidak menimbulkan perdebatan di engah masyarakat.
"Ini kan pertimbangan moral, mereka harus lihat situasi ekonomi, tantangan ke depan. Tidak elok kalau memaksakan reward yang berlebihan. Tetapi juga harus mempertimbangkan kelayakannya," lanjutnya.
Meski demikian, dia menyatakan masyarakat harus tetap mendukung pemberian rumah ini sebagai bentuk penghargaan. Dan apakah nantinya diterima atau dikembalikan, hal tersebut tergantung dari kebijaksanaan dari mantan presiden dan wakil presiden itu sendiri.
"Tentu pada akhirnya kembali pribadi masing-masing, itu kan seperti reward. Meski dengan dinamika yang ada dalam pemerintahannya, kita perlu memberikan penghargaan. Terlepas itu nantinya dikembalikan, itu sah-sah saja. Kalau melihat keuangan negera tidak memungkinkan kemudian dikembalikan kan sah-sah saja," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rumah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres). Kini, PMK No 189/PMK.06/2014 resmi menggantikan PMK No 168/PMK.06/2014.
Beleid ini mengatur tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI. Aturan baru tersebut terdiri dari enam bab dan 14 pasal. Sedangkan PMK sebelumnya 17 pasal dengan jumlah bab sama.
Perbedaannya terletak pada penganggaran yang berdasarkan kemampuan negara. Dasar pengalokasian anggaran = total nilai tanah + total nilai bangunan.
Advertisement
Total nilai tanah = (nilai pasar tanah terendah per meter persegi x 1.500 meter persegi). Total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas baik per meter persegi x 1.500 meter persegi).
Dalam hal nilai total tanah dan bangunan yang akan diadakan melebihi nilai total tanah dan nilai total bangunan. Kelebihan ini tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Dny/Ndw)