Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Annas Maamum (AM) terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Riau HM Yahfiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/10/2014).
KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar saat menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun, di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu. Uang tersebut terkait suap pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit.
Selain uang tersebut, dari tangan politisi Partai Golkar itu, penyidik mengamankan uang US$ 300 ribu yang saat ini diduga terkait proyek lain di Pemerintahan Provinsi Riau.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, temuan ini bukan berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung, yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus)
Kasus Suap Gubernur Riau, KPK Periksa Anak Buah Annas Maamun
KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar saat menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun, di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu.
diperbarui 13 Okt 2014, 12:43 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Anak GTM: Panduan Lengkap Mengatasi Gerakan Tutup Mulut
Tergiur Harga Motor Murah, Pria Ini Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Mengenal Badendang Rotang, Tradisi Malam Tahun Baru di Maluku
3 Rahasia Berat Badan Anant Ambani Turun 108 Kg dalam 18 Bulan Menurut Pelatih Kebugarannya
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib
Bumi Menjauh dari Matahari, Fenomena Kosmik yang Tak Perlu Dikhawatirkan
Astronaut NASA yang Terdampar Rayakan Natal di ISS
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo