Kasus Suap Gubernur Riau, KPK Periksa Anak Buah Annas Maamun

KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar saat menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun, di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Okt 2014, 12:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Annas Maamum (AM) terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Riau HM Yahfiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/10/2014).

KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar saat menangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun, di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu. Uang tersebut terkait suap pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit.

Selain uang tersebut, dari tangan politisi Partai Golkar itu, penyidik mengamankan uang US$ 300 ribu yang saat ini diduga terkait proyek lain di Pemerintahan Provinsi Riau.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, temuan ini bukan berasal dari seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung, yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya