OJK Batasi Suku Bunga Dana, Ini Tanggapan HSBC Indonesia

HSBC Indonesia mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batasan maksimum suku bunga perbankan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Okt 2014, 13:20 WIB
(Foto: Fox News)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batasan maksimum suku bunga perbankan di bawah 10 persen per 1 Oktober 2014. Institusi Layanan Keuangan dan Perbankan, HSBC Indonesia mendukung langkah tersebut asalkan regulator sungguh-sungguh merealisasikan kebijakan ini untuk semua perbankan.

Senior Vice President and Head Management HSBC Indonesia, Steven Suryana mengatakan, tujuan pemberian suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) dari OJK agar perbankan lebih mengendalikan tingkat suku bunga di level wajar sehingga tak memicu perang suku bunga.

"Tujuannya kan supaya bank nggak jor-joran menarik suku bunga tinggi, yang berdampak pada kenaikan suku bunga kredit," ujar dia kepada wartawan ditemui di Hotel Ritz Calrton, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Steven berharap, dengan batasan maksimum suku bunga DPK di bawah 10 persen dapat menekan dana pinjaman.

"Diharapkan bisa dilaksanakan secara konsisten oleh semua perbankan. Kalau ada yang menjalankan dan nggak, yang terjadi ada justru shifting dana, dan itu malah nggak efektif," jelasnya.

Sebelumnya, OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK :

  1. Memberikan suku bunga simpanan maksiumum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,75 persen. Ini untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar dan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
  2. Untuk BUKU 4 maksimum suku bunga 200 basis poin (bps) di atas BI Rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar.
  3. Untuk Buku 3 maksimum suku bunga 225 basis poin di atas BI Rate atau maksimum 9,75 persen termasuk seluruh insentif kepada nasabah penyimpan dana dan berlaku. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya