Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tak akan menandatangani surat pengajuan nama calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD, apabila Partai Gerindra meengajukan nama Muhammad Taufik (Ketua DPD Gerindra DKI).
"Gue nggak mau tanda tangan. Boleh dong," ucap dia di Balaikota Jakarta, Senin (13/10/2014).
Pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur itu menambahkan dirinya berhak menolak usulan nama Wagub DKI, sebelum diajukan ke dewan. Karena berdasarkan aturan yang ada, nama calon wagub yang ditetapkan oleh partai pengusung terlebih dulu diberikan kepada untuk dipertimbangkan. Baru kemudian, jika ia setuju, ia mengirimkan 2 nama calon wagub kepada DPRD DKI.
"Kan usulan mesti dari saya kan. Ya sudah nggak usah tanda tangan," tegas Ahok.
Meski tak menjelaskan alasannya, Ahok sendiri sempat berseteru dengan Taufik ketika dirinya memutuskan keluar dari Partai Gerindra. Ahok dinilai tak tahu berterima kasih. Bahkan hubungan keduanya semakin tak harmonis hingga kini, tatkala Muhammad Taufik mendukung penolakan Front Pembela Islam (FPI) terhadap pelantikan Ahok menjadi Gubernur DKI.
Baru-baru ini, Taufik juga sempat mengatakan akan memanggil Ahok untuk mempertanyakan rencana pembangunan Giant Sea Wall (tanggul raksasa) di kawasan utara Jakarta. Sebab, sejumlah LSM menolak proyek tersebut. Namun, Ahok menanggapinya dengan santai.
"Yang mau manggil cuma Taufik doang. Ya, nggak apa-apa tinggal tunggu surat aja karena DPRD kan bukan cuma Taufik. Kan ada DPRD yang lain," ucap Ahok. (Yus)
Ahok Tak Setuju Jika Ketua DPD Gerindra Diajukan sebagai Wagub
Ahok menegaskan dirinya berhak menolak usulan nama Wagub DKI. "Gue nggak mau tanda tangan. Boleh dong."
diperbarui 13 Okt 2014, 13:07 WIBAhok (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Startup Fintech Ini Himpun Pendanaan Utang USD 60 Juta
Cara Hilangkan Rasa Pahit Sawi dengan Teknik Memasak yang Tepat
Apa itu Diplomasi: Pengertian, Jenis dan Fungsinya dalam Hubungan Internasional
KAI Logistik Percepat Layanan Bandung-Surabaya, Tempuh hanya 24 Jam
UNVR Jual Bisnis Es Krim Rp 7 Triliun, Ini Tujuannya
Puan Maharani Desak Regulasi Pinjol Diperketat Demi Lindungi Masyarakat dari Jeratan Utang
Apa Itu Nifas: Pengertian, Ciri-ciri, dan Perawatannya
HGBT Tak Diperpanjang, Industri Cemas Makin Terpuruk
Jejak Tradisi Keilmuan Sunan Drajat, Harmoni Ajaran Islam dengan Kearifan Lokal
Manfaat Daun Herbal untuk Asam Urat, Simak Cara Pengolahannya
Apa itu Disintegrasi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya bagi Bangsa
Bos MIND ID Pamer Keseriusan Anggota Holding Garap Hilirisasi