Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa UU Pilkada yang belum lama disahkan DPR kini sudah tidak berlaku. Sebab Presiden SBY telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
"Sebetulnya Undang-Undang-nya tidak perlu diuji MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu," ujar Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10/2014).
"Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara Perppu itu," lanjut dia.
Meski begitu, terang Yusril, nantinya Perppu tersebut juga akan kembali diserahkan ke DPR. Jika parlemen menerima Perppu itu, maka dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Namun, bila Perppu ditolak, maka praktis aturan mengenai Pilkada akan terjadi kevakuman hukum.
"Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," pungkas mantan Menteri Kehakiman tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyarankan agar 9 pemohon gugatan perkara pengujian formil dan materiil undang-undang nomor 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945 untuk mencabut gugatan tersebut. Alasannya, Hakim MK menganggap bahwa objek permohonan, yakni UU nomor 22 tahun 2014 sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014.
Sidang dipimpin 3 Hakim MK, yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Muhammad Alim, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Yusril: UU Pilkada Sudah Dibatalkan Perppu
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa UU Pilkada yang belum lama disahkan DPR kini sudah tidak berlaku.
diperbarui 13 Okt 2014, 13:56 WIBYusril Ihza Mahendra meraih penghargaan di ajang Madrid International Film Festival 2014 sebagai aktor utama terbaik di film berbahasa asing
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi