Liputan6.com, Jakarta - Pemerhati anak, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyesalkan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ikut mendampingi AK (6), korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan 5 petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Oktober 2014 pekan lalu.
"LPSK itu harusnya memberi perlindungan, seharusnya tak usah dihadirkan (sidang)," kata Kak Seto usai memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan pelecehan terhadap murid TK Jakarta International School (JIS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Kak Seto mengatakan, dari upaya terapi psikologis, murid TK JIS itu mengalami trauma psikologis. Karena itu, tak wajar bila korban dipaksa hadir ke persidangan.
"Perlindungan tidak hanya fisik tapi psikologis. Lalu, kenapa dipaksa ke sini (pengadilan) semua pihak bisa saja disalahkan, tak hanya LPSK, kejaksaan, atau pun pengadilan," ungkap dia.
Pencetus cerita anak-anak dalam serial Si Komo itu mengaku, dalam persidangan tidak menyinggung perihal siapa pelaku dan penyebab korban mengalami trauma. Namun dari hasil terapi, Kak Seto membenarkan telah terjadi peristiwa kekerasan seksual itu kepada korban.
"Iya ada peristiwa itu, tapi siapa pelakunya memang tidak ada konteks sama sekali dengan terdakwa," ungkapnya.
Sementara pengacara salah satu terdakwa JIS Virgiawan Amin alias Awan, Patra M Zen menyebutkan, dalam kesaksian Kak Seto disebutkan korban mengalami trauma. Namun, keterangan itu tidak mengarah kepada dugaan kekerasan yang dialamatkan kepada terdakwa.
"Kalaupun ada trauma yang dialami korban, dia (Kak Seto) tidak bisa memberi jawaban apa penyebabnya," ucap Patra.
Dalam sidang ini, majelis hakim mengagendakan keterangan saksi. Selain Kak Seto, jaksa juga menghadirkan saksi dari perusahaan outsourcing ISS yang menyediakan petugas cleaning service di JIS, yaitu Agus Widodo.
Pada persidangan Rabu 8 Oktober pekan lalu, korban AK dan saksi korban berinisial AL, murid TK di sekolah elite itu dihadirkan dimuka persidangan. Koban AK, Saksi korban AL dikawal oleh LPSK.
Sedianya dalam persidangan itu digelar teleconference yang difasilitasi LPSK, namun batal. Korban lalu dihadirkan ke ruang sidang di hadapan majelis hakim, jaksa dan pengacara 5 terdakwa.
Para hakim, jaksa dan pengacara tidak mengunakan baju toga sebab sidang keterangan saksi kasus JIS itu menghadirkan anak di bawah umur.
Advertisement