Alasan Pemerintah Naikkan Ambang Batas Kelulusan CPNS

Pemerintah telah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2014.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 13 Okt 2014, 16:32 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014. Namun kenaikan itu hanya dilakukan terhadap kelompok soal tes karakteristik pribadi (TKP), sementara dua kelompok soal lainnya tetap seperti tahun 2013.

Apa alasan pemerintah menaikkan ambang batas kelulusan tersebut?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman menuturkan, kenaikan ambang batas kelulusan tersebut dilakukan demi meningkatkan kualitas CPNS yang akan mengabdi ke negara.

"Passing grade naik seiring dengan hasil yang diharapkan yaitu kenaikan kualitas CPNS," kata dia  saat dihubungi Liputan6.com, Senin (13/10/2014).

Khusus untuk daerah yang tak dapat memenuhi ambang batas kelulusan, Herman menuturkan, pemerintah akan memberikan afirmasi.

"Ada kebijakan untuk afirmasi bagi daerah-daerah yang kesulitan penuhi passing  grade. Nanti akan dianalisis," terang dia.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja sebelumnya mengatakan, passing grade pada tahun lalu 75 untuk tes intelegensia umum (TIU), 70 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) dan 105 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

"Untuk tahun ini, TKP dinaikkan menjadi 126, sehingga jumlahnya menjadi 271," jelas Iwan beberapa waktu lalu.

Ketentuan mengenai ambang batas kelulusan TKD CPNS itu dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.

Passing grade  untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72 persen dari nilai maksimal yakni 175.  Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50 persen dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40 persen dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.

Setiawan mengingatkan, meskipun total nilai peserta tinggi tetapi ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi passing grade, peserta tes tetap tidak lulus.

“Jadi selain nilainya harus tinggi, peserta harus memenuhi passing grade,” imbuh Iwan.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, dapat mengikuti tahap seleksi lanjutan, yakni tes kompetensi bidang (TKB). Passing grade ini akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat. (Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya